Polres Bener Meriah menyerahkan tersangka korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) senilai Rp443,4 juta beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri setempat, Rabu (17/9/2025), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Bener Meriah, Satupena.co.id.– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada Rabu (17/9/2025), penyidik resmi menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti kasus korupsi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bener Meriah, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Tersangka berinisial A.R. (62), seorang pensiunan PNS, diduga menyalahgunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Tahun Anggaran 2013 pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah. Dari total anggaran lebih dari Rp587 juta, negara mengalami kerugian hingga Rp443,4 juta.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, menjelaskan bahwa saat itu A.R. menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Ia ditangkap sehari sebelumnya, Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, di rumahnya di Dusun Melati, Desa Garot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
“Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, serta berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, maka hari ini kami menyerahkan tersangka berikut barang bukti berupa dokumen ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah,” ujar Kapolres.
Kasus ini menjerat tersangka dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, b, c, d Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.
Penyerahan tahap II ini menjadi langkah penting dalam memastikan kepastian hukum, sekaligus wujud transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara korupsi yang merugikan keuangan negara.