Bangka,Satupena.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka berhasil menangkap seorang pria berinisial DS alias Kiki (42) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 6,81 gram yang ditemukan di dua lokasi berbeda.
Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini, S.H., seizin Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Setelah menerima laporan, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan di Jalan Raya Balunijuk
Pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, tim kepolisian menemukan seorang pria mencurigakan yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang telah dikantongi. Saat itu, DS alias Kiki sedang duduk di atas sepeda motor di Jalan Raya Balunijuk, Desa Pagarawan.
“Tim segera melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh kepala dusun setempat,” ujar AKP Era Anggraini.
Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yaitu:
- 9 plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu
- 1 unit ponsel Oppo A5s
- 1 unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BN 2907 TN
Pengembangan ke Kontrakan di Pangkalpinang
Saat diinterogasi, DS alias Kiki mengakui bahwa ia masih menyimpan narkoba di kontrakannya yang berada di Gang Delima 1, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Tim Satresnarkoba segera bergerak ke lokasi tersebut dan melakukan penggeledahan dengan didampingi ketua RT setempat.
“Dari kontrakan tersebut, tim kembali menemukan barang bukti tambahan, antara lain 18 plastik klip kecil berisi sabu, 1 plastik klip besar, 1 timbangan digital, 1 bal plastik klip bening, 1 bal sedotan, serta sebuah kipas angin yang digunakan untuk menyembunyikan sabu,” lanjut AKP Era Anggraini.
Dijerat UU Narkotika, Polisi Dalami Jaringan Peredaran
Berdasarkan hasil penyelidikan, DS alias Kiki diduga berperan sebagai pengedar yang menjual paket sabu kepada pelanggannya. Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami juga terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” pungkas AKP Era Anggraini.