AcehACEH TIMURBeritaHUKUMTNI Polri

Polres Aceh Timur dan Bea Cukai Langsa Amankan Kendaraan Pengangkut Barang dan Hewan Ilegal Diduga Diselundupkan Melalui Jalur Laut

69
×

Polres Aceh Timur dan Bea Cukai Langsa Amankan Kendaraan Pengangkut Barang dan Hewan Ilegal Diduga Diselundupkan Melalui Jalur Laut

Sebarkan artikel ini

Aceh Timur, Satupena.co.id, –
Polres Aceh Timur, Polda Aceh, bersama Bea Cukai Langsa berhasil mengamankan dua unit kendaraan yang diduga mengangkut barang dan hewan ilegal hasil penyelundupan melalui jalur laut di wilayah hukum Polsek Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., membenarkan bahwa penindakan tersebut dilakukan di Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, pada Minggu (15/06/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.

“Kami bersama Bea Cukai Langsa mengamankan dua unit kendaraan, masing-masing Suzuki Traga dengan nomor polisi BL 8438 DG dan BL 8458 DB, yang dicurigai mengangkut barang dan hewan ilegal dari luar negeri,” ujar Kapolres.

Baca juga Artikel ini :  Keuchik Hermanto Salurkan BLT Ekstrim Tahap Pertama Untuk 30 KPM

Kendaraan tersebut sebelumnya diamankan oleh warga Gampong Meunasah Asan yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan pengangkutan barang melalui jalur laut. Berdasarkan laporan dari warga, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Wakapolres Aceh Timur, Kompol Abdul Muin, S.H., M.M., bersama petugas Bea Cukai Langsa segera turun ke lokasi dan mengamankan kendaraan beserta dua orang yang terkait, masing-masing berinisial SU dan MU.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh petugas Bea Cukai Langsa, diketahui bahwa SU merupakan oknum anggota aktif TNI AL. Oleh karena itu, penanganan kasus selanjutnya diserahkan kepada Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL). Sementara MU masih berada dalam penanganan Bea Cukai Langsa untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga Artikel ini :  Skandal Gaji: Pemkab Aceh Timur Diduga "Membangkang" Aturan Negara!

“Saat ini, kedua kendaraan beserta muatannya telah diamankan oleh pihak Bea Cukai Langsa. Untuk SU telah diserahkan ke kesatuan oleh pihak Bea Cukai, sedangkan MU masih dalam pemeriksaan lanjutan,” jelas Kapolres.

Kapolres Aceh Timur juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah sigap memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.

Baca juga Artikel ini :  Kejari Bireuen Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Kosmetik Ilegal

“Saya mengucapkan terima kasih kepada warga yang peduli terhadap situasi kamtibmas. Kecepatan informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mencegah dan menindak kejahatan. Dengan sinergi yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum, Insya Allah angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Aceh Timur dapat kita tekan,” tegasnya.

Hingga saat ini, perkara dugaan penyelundupan tersebut sedang dalam penanganan POM AL dan Bea Cukai Langsa. Status hukum terhadap kedua terduga pelaku (SU dan MU) akan ditentukan setelah proses penyelidikan selesai.

( 4n1)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *