AcehACEH TIMURBeritaHUKUM

Polres Aceh Timur Amankan Pria Diduga Cabuli Anak Tiri

53
×

Polres Aceh Timur Amankan Pria Diduga Cabuli Anak Tiri

Sebarkan artikel ini

0:00

Aceh Timur , Satupena.co.id. Seorang pria berinisial AM (42), warga Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang merupakan anak tirinya yang masih usia 10 tahun. Selasa 22 Juli 2025.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indra Makmur, yang kemudian ditindaklanjuti oleh SPKT Polres Aceh Timur pada Minggu, 20 Juli 2025.

Baca juga Artikel ini :   Layanan Buruk dan Akses Terbatas, BSI Dinilai Hambat Ekonomi Aceh

“Kejadian ini berawal dari keprihatinan nenek korban yang merasa khawatir melihat maraknya pemberitaan mengenai pelecehan seksual terhadap anak. Ia kemudian menemui cucunya dan menanyakan langsung, yang akhirnya direspons dengan tangisan dan pengakuan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan yang tidak pantas,” ungkap Kasat Reskrim.

Setelah menerima laporan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AM sebagai tersangka. Selanjutnya, yang bersangkutan langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga Artikel ini :   Dubes Tunisia Dr Mohamed Trabelsi Hadiri Trisakti Tourism Ke 3 Tahun 2024

“Tersangka dikenakan Pasal 50 dan/atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman ‘Uqubat Ta’zir berupa hukuman cambuk paling sedikit 150 kali dan paling banyak 200 kali, denda antara 1.500 hingga 2.000 gram emas murni, serta pidana penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan,” ujar Iptu Adi Wahyu.

Baca juga Artikel ini :   Iduladha di Balik Jeruji: Momen Penuh Makna di Rutan Bener Meriah

Polres Aceh Timur menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak kejahatan serius yang akan ditangani secara tegas tanpa toleransi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di sekitar mereka dan segera melapor jika menemukan indikasi tindak kekerasan atau pelecehan,” tegas Kasat Reskrim.

Korban saat ini juga dalam penanganan serta akan didampingi oleh pihak berwenang guna mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara psikologis.

Reporter: 4ni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *