Takengon – satupena.co.id
Polres Aceh Tengah menggelar konferensi pers (press release) pengungkapan 19 kasus menonjol di wilayah hukumnya, Kamis (7/8/2025) pukul 10.00 WIB, yang berlangsung di Lobi Mapolres setempat.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, dan Kasat Lantas.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan perkara ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran sejak beberapa bulan terakhir, dengan rincian 1 kasus Tindak Pidana Korupsi, 2 kasus Curanmor, 5 kasus Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual, 11 kasus penyalahgunaan narkotika, serta hasil pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2025.
Press release diawali dengan pemaparan kasus Tindak Pidana Korupsi pembangunan pasar bertingkat Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.697.800.000 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2018. Dalam kasus ini, Polres Aceh Tengah menetapkan 7 tersangka dengan peran masing-masing.
Mereka yakni inisial SY (Pengguna Anggaran), MAW (Pejabat Pelaksana Teknis), KA (Konsultan Pengawas), HP (Pelaksana Pekerjaan), AL dan FB (Peminjam Perusahaan), serta SYF (Pemenang Lelang sekaligus Peminjam Perusahaan).
“Kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) dan pada hari ini, Kamis 7 Agustus 2025, akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Takengon untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKBP Muhamad Taufiq.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tersangka utama berinisial SR (30) mencuri sepeda motor Honda CRF di area RSUD Datu Beru Takengon, Rabu (2/7/2025) malam dengan menggunakan kunci T rakitan.
Kemudian pada Senin (28/7/2025), tersangka SR kembali beraksi bersama HD (25) mencuri motor jenis yang sama di Desa Asir-Asir, Kecamatan Lut Tawar.
“Motif pencurian karena alasan ekonomi. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Aceh Tengah,” ujar Kasat Reskrim IPTU Den-O Wahyudi, S.E., M.Si.
Polres Aceh Tengah juga menangani 5 kasus jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual dengan korban anak di bawah umur. Pelaku masing-masing berinisial HS (22), AR (22), AA (22), FW (24), dan KR (46), seluruhnya warga Aceh Tengah.
Kapolres menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak adalah prioritas utama pihak kepolisian, dan semua pelaku akan diproses hukum sesuai Qanun Jinayat dan KUHP yang berlaku.
Satresnarkoba berhasil mengungkap 11 kasus narkotika sepanjang Juli 2025, terdiri dari 6 kasus ganja dan 5 sabu-sabu. Dari pengungkapan ini, sebanyak 17 tersangka diamankan, termasuk satu orang perempuan.
Barang bukti yang disita antara lain ganja seberat 2.579 gram dan sabu-sabu seberat 9,53 gram. Kapolres menegaskan perang terhadap narkoba akan terus digencarkan demi menyelamatkan generasi muda.
Pada kesempatan itu, Kapolres juga menyampaikan hasil Operasi Patuh Seulawah 2025 yang digelar selama 14 hari mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Satlantas mencatat 210 tilang dan 294 teguran, tanpa adanya kecelakaan lalu lintas.
Sebagai pembanding, Operasi Patuh Seulawah 2024 mencatat 340 tilang, 2.292 teguran, dan 7 kasus laka lantas. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran berlalu lintas di kalangan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar senantiasa tertib berlalu lintas, terutama penggunaan helm yang sangat penting untuk keselamatan jika terjadi kecelakaan,” ujar Kapolres.