Takengon, Satupena.co.id. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah berhasil menggagalkan perdagangan ilegal kulit harimau sumatra beserta bagian tubuh satwa dilindungi lainnya di Kabupaten Aceh Tengah. Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat malam (14/3/2025) pukul 23.00 WIB, polisi menangkap lima orang pelaku yang terlibat dalam kejahatan tersebut.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi, S.E., M.Si., bersama Unit Opsnal dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Tengah.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi di Takengon, Sabtu (15/3/2025), menyatakan bahwa lima orang terduga pelaku telah diamankan dalam kasus ini.
“Terduga pelaku yang ditangkap ada lima orang. Dua di antaranya berperan sebagai perantara penjualan, sementara tiga lainnya bertindak sebagai pemburu dan pembunuh harimau sumatra tersebut,” ungkapnya.
Identitas Pelaku
Kelima pelaku yang ditangkap yaitu:
- S (40) – Petani, warga Pancar Jelobok, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah.
- M (50) – Pedagang, warga Desa Blang Gele, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
- J (54) – Petani, warga Kampung Mungkur, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.
- R (29) – Petani, warga Kampung Mungkur, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.
- SA (25) – Warga Kampung Mungkur, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi penjualan kulit harimau di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Empus Talu, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mendapati dua terduga pelaku, S dan M, tengah menunggu pembeli. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas melihat pelaku S mengangkat sebuah kotak styrofoam berwarna putih yang diduga berisi bagian tubuh harimau.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan kulit harimau sumatra beserta tulang belulang dan bagian tubuh lainnya. Kedua pelaku langsung diamankan.
Berdasarkan hasil pengembangan, sekitar pukul 04.00 WIB, polisi kembali menangkap tiga pelaku lainnya, yaitu J, R, dan SA.
Proses Hukum
Kelima pelaku saat ini telah diamankan di Rutan Polres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf e jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 55 KUHPidana.
Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen untuk memberantas kejahatan terhadap satwa liar.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang mengancam kelestarian sumber daya alam dan ekosistemnya,” tegasnya.