Foto:Ilustrasi Satupena.co.id
Singkil- Polres Aceh Singkil berhasil menangkap dua dari tiga anak yang terlibat dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur di Desa Blok VI, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil. Rabu, 3 April 2024. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban.
Kedua anak yang telah ditahan tersebut yakni FB ( 16) dan NS ( 16 ) kini berada dalam Rumah Tahanan Polres Aceh Singkil untuk penyidikan lebih lanjut, sementara satu lagi masih dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto, S.I.K, melalui Kasie Humas Polres Aceh Singkil, IPTU Eska A. Simangunsong, S.H., Menerangkan kronologis terjadinya penganiayaan ini. Peristiwa tersebut terjadi setelah terjadinya cek-cok antara korban dan salah satu pelaku di sekitar pasar malam lapangan Mariam Sipoli.
“Sebelum terjadi penganiayaan pada hari minggu 24 Maret 2024 lalu pada pukul 00.34 Wib di Desa Blok VI tepatnya di samping kolam renang Podomoro, sebelum itu korban dan anak yang berhadapan dengan hukum sempat bermain bersama di pasar malam lapangan Mariam Sipoli,”ucapnya.
Menurut Eska, perkelahian dimulai setelah korban dan pelaku sepakat untuk bertarung satu lawan satu di samping kolam renang Podomoro. Namun, perkelahian tersebut berujung tragis ketika korban dipukul hingga tidak sadarkan diri dan harus dilarikan ke rumah sakit umum Aceh Singkil.
Saat ini, penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan Dan Anak) Sat Reskrim Polres Aceh Singkil sedang menyelidiki motif utama dari penganiayaan ini dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari saksi untuk menemukan titik terang kasus.
“Untuk saat ini motif utama dari penganiayaan ini sedang didalami oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Singkil dengan mengumpulkan Bukti dan keterangan dari saksi agar menemukan titik terang kasus ini,”pungkas Kasie Humas Polres Aceh Singkil.
Kasie Humas Polres Aceh Singkil juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawasi perilaku anak-anak agar terhindar dari pergaulan yang negatif.
Jika anak-anak belum pulang sebelum jam sepuluh malam, diharapkan untuk segera dicari dan diingatkan serta tetap waspada terhadap kasus kekerasan anak dengan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.
Perlindungan dan keamanan anak-anak adalah tanggung jawab bersama, dan dengan kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian, kekerasan terhadap anak dapat diminimalisir.