HUKUMJAWA TIMURNarkotika

Polisi Jombang Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu 3,85 Ons

72
×

Polisi Jombang Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu 3,85 Ons

Sebarkan artikel ini

0:00

Jombang,- satupena.co.id:  Satuan Polisi Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis Sabu seberat 3,85 ons.

Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani menerangkan, penangkapan tersangka terjadi saat keduanya sedang mengambil barang di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
“Perempuan yang turut tertangkap beserta tersangka AS karena mengambil Narkotika jenis Sabu di daerah Pare,” kata AKP Ahmad Yani kepada wartawan, Kamis (27/6/24).

Baca juga Artikel ini :   Cek Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024, Polres Malang Gelar Apel Pergeseran Pasukan

Menurut AKP Ahmad Yani, awalnya dari tersangka AS didapatkan dalam saku celana barang bukti Sabu seberat 1 Ons. Dilanjutkan penggeledahan di tempat kos didapatkan sabu sekitar 2,85 ons.

Baca juga Artikel ini :   Tim Reaksi Cepat Polres Malang Evakuasi Warga Sesak Nafas Saat Mudik Lebaran

“Total semua dari tersangka AS kita sita 3,85 ons sabu,” ungkap AKP Ahmad Yani.
Lebih lanjut, tersangka AS yang merupakan residivis dengan kasus sama sudah beroperasi sekitar 1 bulan, 3 kali transaksi. Dimana awal transaksi dengan barang pertama adalah Dobel L, kemudian selanjutnya Sabu.

Baca juga Artikel ini :   Perkuat Sinergitas, Pangdivif 2 Kostrad Audiensi Ke Pangdam V/Brw dan Gubernur Jatim

“Pihaknya akan melakukan pendalaman, tersangka dijerat dengan pasal 144 dan 122 UU Narkotika ayat 2 dengan hukuman maksimal 20 tahun, minimal 6 tahun,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *