Deli Serdang – Satupena.co.id.
Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Polsek Pancur Batu bersama Polrestabes Medan melakukan penggerebekan lokasi sabung ayam ilegal di Dusun VII, Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (6/4/2025) sore.
Operasi penertiban ini melibatkan personel gabungan dari Denpom 1/5 Medan dan Koramil 14/Pancur Batu. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putra Wijayanto, SE., SIK., MH., MIK., didampingi Kapolsek Pancur Batu, Kompol H. Djanuarsa, SH.
“Tim bertindak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas sabung ayam ilegal yang kembali marak,” ujar Kompol Djanuarsa.
AKBP Bayu Putra Wijayanto menambahkan bahwa lokasi tersebut sebelumnya telah diberi peringatan, namun tetap nekat beroperasi di hari kelima Lebaran 2025 atau Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
“Sudah kita peringatkan, tapi tetap buka. Maka kami ambil tindakan tegas agar memberikan efek jera,” tegasnya.
Meski saat penggerebekan tidak ditemukan aktivitas perjudian secara langsung, petugas mendapati sejumlah pondok yang biasa digunakan sebagai arena sabung ayam. Seluruh pondok tersebut langsung dibakar di tempat sebagai bentuk penindakan.
“Kami ingin memberikan pesan tegas bahwa segala bentuk perjudian tidak akan ditoleransi dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKBP Bayu.
Kapolsek Pancur Batu menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau lokasi-lokasi rawan perjudian dan mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Patroli dan operasi akan terus kami tingkatkan demi menjaga ketertiban di wilayah hukum kami,” pungkas Kompol Djanuarsa.
(Red/Ade Saputra)