Takengon – satupena.co.id
Penyidik Satreskrim Polres Aceh Tengah, Polda Aceh menggelar Rekonstruksi (Reka Adegan) kasus Pembunuhan thdp korban Risdian (50) warga Kampung Gemesin Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah.
Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi di dusun Jamur Barat kampung Remesen kecamatan Silih Nara pada (16/11/2024) lalu, dan pelakunya adalah Ridwan Bin Kamaluddin, warga setempat.
Rekonstruksi itu di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Deno Wahyudi,S.E,M.Si, dilaksanakan di lapangan Mapolres setempat, di hadiri oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU), para saksi-saksi dan keluarga korban serta Pelaku di dampingi penasehat hukumnya. Pada Rabu 11 Desember 2024 pagi pukul 09.30 Wib.
Sebanyak 24 adegan diperagakan, mulai keberangkatan Pelaku bersama istrinya R dari rumah utk memperbaiki saluran air, saat peristiwa pembunuhan sampai korban di naikkan ke mobil Ambulan menuju Rumah sakit dari beru Takengon.
Saat kejadian korban sedang menggelar terpal utk menjemur kopi yg berjarak 8 meter dengan posisi pelaku yg sedang memperbaiki saluran air.
Dimana sesaat sebelum terjadi pembunuhan itu, R Istri pelaku sempat mendatangi korban sebanyak dua kali dan ada percakapan antara R dan Korban.
Percakapan R istri pelaku dengan korban yg berjarak 8 meter itu di dengan oleh pelaku, selanjutnya pelaku menghampiri korban sambil membawa sebilah parang yg saat itu dibawanya utk memperbaiki saluran air.
Pelaku yg emosi terbakar api cemburu saat itu mengayunkan parang kebagian kepala korban, saat korban terjatuh pelaku terus membacok kepala korban secara berulang ulang kali, dan tidak sampai disitu pelaku juga menggorok leher korban hingga nyaris putus yg mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra,S.I.K,M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi,S.E,M.Si, mengatakan, bahwa proses rekonstruksi ini dilakukan untuk pendalaman serta melihat lebih jelas kasus yang sedang ditangani oleh penyidik Unit Tipidum Polres Aceh Tengah.
“Hari ini kita melakukan rekonstruksi untuk melihat lebih jelas seperti apa kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku. Untuk reka adegan yang diperankan sebanyak 24 adegan, yang mana korban diperankan oleh anggota Polri,” ungkap Iptu Deno Wahyudi kepada awak media, Rabu (11/12/2024).
Nantinya, hasil rekonstruksi ini dimasukkan kedalam berkas perkara untuk diteliti lebih lanjut oleh Jaksa peneliti yang ditunjuk Kajari Takengon dan menjadi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku di Pengadilan Negeri (PN) Takengon Kabupaten Aceh Tengah.