Langsa, Satupena.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa, Polda Aceh, berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis kokain lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Aceh dan Sumatera Utara. Operasi ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak Februari 2025, berkat informasi dari masyarakat.
Dalam kegiatan ini turut hadir Wadir Reskrimum AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H., Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., Wakapolres Langsa Kompol Dheny Firmandika, S.Ab., S.I.K., Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, S.H., M.H., dan Kasi Propam Iptu Erizal.
AKBP Andy Rahmansyah menjelaskan bahwa jaringan ini diduga terlibat dalam transaksi kokain dengan total barang mencapai 15 kilogram. Berdasarkan informasi intelijen yang diterima pada 10 April 2025, tim gabungan dari Polres Langsa dan Polda Aceh yang dipimpin oleh Kapolres Langsa dan Dirresnarkoba Polda Aceh, KOMBESPOL Shobarmen, S.I.K., M.H., melakukan penggerebekan di tiga lokasi berbeda.
Pengungkapan pertama terjadi di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama. Pada Kamis, 10 April 2025 pukul 11.00 WIB, dua tersangka—Muhammad Rizal dan Khadafi—ditangkap saat membawa satu paket besar kokain dalam tas ransel. Dari keterangan keduanya, tim melakukan pengembangan ke Kabupaten Aceh Tamiang dan menemukan barang bukti tambahan berupa perangkat elektronik dan kendaraan bermotor.
Penangkapan berlanjut hingga ke Sumatera Utara. Di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, tim berhasil membekuk tersangka Swandi alias Andi, yang menyimpan 24 paket besar kokain dengan berat lebih dari 24 kilogram di rumahnya. Total ada enam tersangka yang berhasil diamankan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, jaringan ini merencanakan distribusi kokain ke wilayah Aceh dengan harga jual mencapai Rp100 juta per kilogram. Bila berhasil diedarkan, diperkirakan kokain tersebut dapat membahayakan sekitar 200.000 jiwa.
Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan narkoba secara menyeluruh.
Saat ini, keenam tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.
( 4NI )