HUKUMJAWA TIMURKriminal

Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian Modus Cari Rumput

×

Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian Modus Cari Rumput

Sebarkan artikel ini

0:00

Malang-satupena.co.id: Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jatim, berhasil mengamankan seorang pria berinisial RN (31), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. RN diduga keras telah melakukan pencurian di sebuah rumah tak jauh dari tempat tinggalnya.

Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, dalam keterangannya mengatakan pria asal Dusun Darungan, Desa Mendalanwangi, itu berhasil diamankan tim unit Reskrim Polsek Wagir di rumahnya pada Jumat (5/7/2024).

Baca juga Artikel ini :   Pembinaan Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Kabupaten Malang, Jawa Timur

“Betul diamankan sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya,” kata Ipda Dicka saat dikonfirmasi di Polres Malang, Senin (8/7).

Ipda Dicka menjelaskan, kejadian pencurian bermula saat UR (79) kehilangan sebuah mesin pemotong kayu beserta dua unit baterai pada Jumat (5/7). UR merupakan seorang penjaga salah satu kebun durian di Desa Mendalanwangi, Wagir.

Tak hanya itu, pada akhir bulan Juni 2024, UR juga kehilangan uang tunai sebesar Rp 5,8 juta.

Baca juga Artikel ini :   Polres Malang Berbagi Ratusan Kantong Takjil kepada Pengguna Jalan

“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wagir,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku. Tersangka RN kemudian diamankan di rumahnya beserta barang bukti berupa satu buah mesin gergaji merk Ryu, dua unit baterai, serta charger.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Ipda Dicka, diketahui tersangka RN awalnya berangkat dari rumah untuk mencari rumput di kebun durian dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega. Setelah sampai di kebun durian, pelaku masuk dengan menerobos pagar tanaman dan langsung menuju gudang, lalu mencuri barang-barang tersebut.

Baca juga Artikel ini :   Aniaya Kawan Gara Gara Ditagih Hutang, Warga Idi Cut Diamankan ke Polres Aceh Timur

“Usai melakukan pencurian, pelaku melanjutkan mencari rumput lalu pulang ke rumah,” ungkap Ipda Dicka.

Saat ini, tersangka telah ditahan dan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan Live DMTV Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *