Takengon-Satupena.co.id: Polemik terkait pernyataan Bupati Bener Meriah, Ir. Tagore Abubakar, mengenai dugaan adanya oknum wartawan yang meminta uang kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bener Meriah terus bergulir dan memicu berbagai tanggapan di kalangan insan pers di Aceh Tengah dan Bener Meriah.
Sebelumnya, pernyataan bupati yang disampaikan kepada sejumlah wartawan menyebut adanya dugaan oknum wartawan yang meminta uang sebesar Rp15 juta kepada Plt Kepala Dinas Pertanian dan Pangan. Dugaan tersebut disebut berkaitan dengan polemik bantuan daging meugang yang sebelumnya menjadi sorotan publik.
Pernyataan tersebut kemudian memicu berbagai reaksi dari kalangan wartawan, yang menilai isu tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di antara sesama insan pers apabila tidak dijelaskan secara terbuka.
Ketua Forum Wartawan Gayo (FORWAGA), Barmansyah, turut memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut. Ia menilai dugaan pemerasan yang disampaikan perlu dilihat secara lebih mendalam agar tidak terjadi penilaian yang keliru terhadap profesi wartawan secara umum.
“Tanpa motif, tidak mungkin ada pemerasan. Menurut saya, kemungkinan besar bukan pemerasan dalam arti sebenarnya, tetapi lebih kepada penjualan agar berita tidak tayang,” ujar Barmansyah. Minggu 8/3/2026.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa praktik semacam itu tetap tidak dapat dibenarkan dalam dunia jurnalistik karena bertentangan dengan prinsip profesionalitas serta kode etik wartawan.
Lebih lanjut, Barmansyah juga meminta Bupati Bener Meriah untuk menyebutkan secara jelas siapa wartawan yang dimaksud dalam pernyataannya, sehingga tidak menimbulkan spekulasi yang dapat merugikan profesi wartawan secara keseluruhan.
“Kami berharap bupati dapat menyampaikan secara terbuka siapa oknum wartawan yang dimaksud. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan saling tuding di antara sesama wartawan,” katanya.
Menurutnya, jika memang terdapat bukti terkait dugaan tindakan yang melanggar hukum, persoalan tersebut sebaiknya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa komunitas wartawan pada prinsipnya mendukung upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti menyalahgunakan profesi jurnalistik untuk kepentingan pribadi.
Polemik ini hingga kini masih menjadi perhatian berbagai kalangan, khususnya komunitas pers di wilayah Aceh Tengah dan Bener Meriah. Mereka berharap persoalan tersebut dapat segera mendapat kejelasan melalui klarifikasi terbuka maupun proses hukum yang objektif, sehingga kepercayaan publik terhadap profesi jurnalistik tetap terjaga.









