BeritaHUKUMNarkotikaSUMATERA UTARATNI Polri

Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, Tujuh Orang Diamankan dan Barak Dibongkar

10
×

Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, Tujuh Orang Diamankan dan Barak Dibongkar

Sebarkan artikel ini

Medan, Satupena.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Pada Kamis pagi (29/1/2026), aparat gabungan menggelar Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di kawasan Jalan Pasar Belakang Dusun X, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Operasi yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., dengan melibatkan kekuatan besar personel gabungan. Sebanyak 168 personel diterjunkan, terdiri dari unsur Ditresnarkoba, Ditsamapta, Satbrimob, Bidpropam Polda Sumut, serta Denpom I/BB.

Sekira pukul 09.20 WIB, petugas melakukan penggerebekan di dua lokasi yang selama ini diduga kuat menjadi pusat transaksi dan penyalahgunaan narkotika, yakni Barak Pasar Belakang dan Barak Si Zul.

Baca juga Artikel ini :  Bakal Calon Walikota Dan Wakil Walikota Langsa Periode 2024-2029

Di lokasi Barak Pasar Belakang, petugas mengamankan empat orang, terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan. Dari tempat tersebut, polisi menyita 7 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 4,83 gram, serta uang tunai sebesar Rp450 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan tiga orang laki-laki positif methamphetamin, sedangkan satu perempuan dinyatakan negatif narkoba.

Sementara itu, di Barak Si Zul, aparat mengamankan tiga orang laki-laki. Dari lokasi ini, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba, di antaranya puluhan plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, serta alat hisap sabu (bong). Hasil tes urine terhadap ketiga orang tersebut menunjukkan semuanya positif menggunakan methamphetamin.

Baca juga Artikel ini :  Babinsa Koramil 09/Ketol Bantu Warga Memecah Batu Untuk Pondasi Rumah

Sebagai langkah tegas dan preventif, seluruh bangunan barak yang selama ini dijadikan sarang narkoba tersebut dibongkar dan dibakar, guna mencegah kembali digunakannya lokasi itu sebagai tempat aktivitas ilegal.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menegaskan bahwa Operasi GSN merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumatera Utara dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

“Penindakan ini tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah pencegahan agar lokasi-lokasi yang selama ini menjadi pusat penyalahgunaan narkoba tidak lagi dimanfaatkan,” tegasnya.

Baca juga Artikel ini :  Babinsa Koramil 05/Linge Jalin Komsos dengan Pemuda Desa Kemerleng

Saat ini, seluruh terduga pelaku telah diamankan di Polda Sumut untuk menjalani Berita Acara Interogasi (BAI). Selanjutnya, penyidik akan melakukan asesmen terhadap para pengguna, gelar perkara, serta pendalaman dan pengembangan jaringan guna mengungkap pemasok dan jaringan narkotika yang lebih luas.

Polda Sumatera Utara juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar, demi terwujudnya Sumatera Utara yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

(M. Siboro, C.ILJ)