Tanjung Balai – Satupena.co.id.-
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara melaksanakan kegiatan prarekonstruksi kasus peredaran narkotika di tempat hiburan malam Mahkota Hall & KTV Hotel Tersya, yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, pada Selasa (22/07/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan kondisi dan fakta di lapangan.
Pada awalnya, tim penyidik hanya merancang sembilan adegan dalam prarekonstruksi tersebut. Namun, setelah dilakukan pendalaman, total ada 19 adegan yang berhasil diungkap, termasuk dua adegan penting yang memperlihatkan tersangka berinisial G menyerahkan pil ekstasi kepada pemesan.
Dalam adegan itu, G diketahui sempat memberikan 4 butir ekstasi, kemudian keluar ruangan dan kembali menyerahkan tambahan 5 butir pil kepada orang yang sama. Seluruh transaksi dilakukan di dalam lokasi hiburan malam tersebut.
Dari hasil penyelidikan, terungkap pula bahwa Mahkota Hall & KTV Hotel Tersya sebelumnya telah menjadi target Operasi Antik sekitar satu bulan lalu. Dalam operasi itu, seorang tersangka lain berinisial K, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang Khusus (DPOK), berhasil melarikan diri dan meninggalkan sejumlah barang bukti yang diamankan petugas.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan bahwa Kota Tanjung Balai saat ini menjadi salah satu titik fokus dalam pemberantasan narkotika. Ia mengungkapkan, sejumlah tempat hiburan malam di kota tersebut diduga secara terang-terangan menjadi lokasi peredaran narkoba.
“Beberapa tempat hiburan malam diduga menjadi tempat transaksi narkotika secara terbuka. Ini menjadi perhatian serius kami dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba,” tegas Kombes Pol Jean.
Penangkapan tersangka G sendiri dilakukan pada Kamis (10/07/2025) dini hari, saat hendak melakukan transaksi narkoba di ruang Crown, lantai 3 Mahkota Hall & KTV. Saat penggeledahan, petugas menemukan sembilan butir pil ekstasi berlogo WhatsApp—empat butir disimpan dalam kotak korek api, sementara lima butir lainnya ditemukan dalam plastik klip bening.
Dari hasil pemeriksaan, G mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial B di kawasan Teluk Nibung, Tanjung Balai, pada 2 Juli 2025. Ia membeli ekstasi itu seharga Rp160.000 per butir, dan berencana menjualnya kembali seharga Rp240.000 per butir untuk memperoleh keuntungan.
Saat ini, tersangka G beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut guna proses hukum lebih lanjut.
( Ade Saputra)