BeritaHUKUMNarkotikaNasionalSUMATERA UTARATNI Polri

Polda Sumut dan BNN RI Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp2,7 Triliun

5
×

Polda Sumut dan BNN RI Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp2,7 Triliun

Sebarkan artikel ini

0:00

Medan,Satupena.co.id – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang 30 Juni hingga 25 September 2025, atau selama 88 hari operasi.

Dalam kurun waktu tersebut, Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengungkap 41 kasus dengan 61 tersangka.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain:

  • 417,33 kg sabu
  • 54.228 butir ekstasi
  • 1,32 kg ganja
  • 1 kg kokain
  • 11.047 butir Happy Five
  • 3,3 kg ketamine
  • 24 saset Happy Water (narkotika Golongan I)
  • 2.906 cartridge liquid vape mengandung narkotika Golongan I dan NPS
  • 136 cartridge mengandung obat keras (Metomidate, Etomidate, dan Ketamine)
  • serta berbagai jenis narkotika lainnya.
Baca juga Artikel ini :   Aneka Lomba Meriahkan HUT Bhayangkara Ke-78 dan Hari Jadi Kota Tebing Tinggi ke-107 Tahun

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji secara acak di laboratorium forensik dengan melibatkan saksi dari unsur media. Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Baca juga Artikel ini :   Polsek Kota Takengon Patroli ke Sejumlah Lokasi Wisata di Kecamatan Kebayakan

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Aryo Seto, Kapolda Sumut, Pangdam I/BB, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, serta Ketua DPRD Sumut.

Komjen Pol Suyudi Aryo Seto menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba ini bukan sekadar prosedur hukum, melainkan wujud nyata keseriusan negara dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

Baca juga Artikel ini :   Wujud Kepedulian, Babinsa Koramil 10/Celala Gelar Gotong Royong di Desa Blang Kekumur

“Sejak Januari hingga September 2025, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 1,7 ton narkoba. Barang haram tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,7 triliun dan merusak jutaan generasi muda,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, perang melawan narkoba adalah manifestasi nilai kemanusiaan sekaligus implementasi Asta Cita Presiden Prabowo dalam melindungi rakyat dari bahaya narkoba menuju terwujudnya Indonesia Emas 2045.

(Ade Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *