Banda Aceh, Satupena.co.id. Polda Aceh menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus pengeroyokan tiga anak di bawah umur di Meunasah Al-Muttaqin, Kampung Bener Kelipah Selatan, Kecamatan Bener Kelipah, Kabupaten Bener Meriah, dilakukan secara profesional dan berkeadilan.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, menyatakan bahwa kasus tersebut saat ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bener Meriah.
“Kami memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Joko dalam rilis resminya pada Minggu, 9 Maret 2025.
Kronologi Kejadian
Insiden pengeroyokan terjadi pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, saat tiga korban sedang melaksanakan tadarus di meunasah. Tiba-tiba, lima pelaku yang juga masih di bawah umur mendatangi lokasi dan melakukan pemukulan terhadap para korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut karena merasa tidak senang dengan tatapan para korban.
Proses Hukum Berjalan
Akibat kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan insiden itu ke Polres Bener Meriah dengan nomor laporan LP/B/15/III/2025/SPKT/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH pada 6 Maret 2025.
“Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan para pelaku,” kata Joko.
Karena seluruh pelaku masih berstatus anak di bawah umur, pihak kepolisian memutuskan untuk menangguhkan penahanan mereka dengan jaminan dari orang tua masing-masing. Saat ini, proses diversi sedang diupayakan bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), aparat desa (reje), serta pihak terkait lainnya.
Imbauan untuk Masyarakat
Dalam kesempatan tersebut, Joko mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang. Ia juga meminta masyarakat agar tidak terprovokasi serta tidak menyebarkan narasi negatif di media sosial, mengingat baik korban maupun pelaku masih di bawah umur.
“Kami berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan tidak memperkeruh suasana dengan informasi yang tidak benar. Percayakan proses hukum kepada aparat yang berwenang,” pungkasnya.