Unit I Ditreskrimsus Tipikor Polda Aceh menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Aceh Tengah terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2022–2023. Dalam operasi tersebut, tim menyita 121 bundel dokumen sebagai barang bukti penyelidikan.
Aceh Tengah, Satupena.co.id.– Unit I Ditreskrimsus Tipikor Polda Aceh yang dipimpin Kompol Budi Nasuha Waruhu melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Tengah terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2022–2023 serta beberapa kegiatan lainnya, Kamis (22/8/2025).
Kasatreskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan, pihaknya hanya bertugas mendampingi proses penyitaan dokumen.
“Unit I Ditreskrimsus Tipikor Polda Aceh yang dipimpin oleh Kompol Budi Nasuha Waruhu melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BOK tahun 2022-2023. Kami dari Reskrim Polres Aceh Tengah hanya mendampingi atau membantu proses penyitaan sebanyak 121 bundel dokumen,” ujar Deno singkat.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah berkas dikeluarkan dari ruangan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan, kemudian dibawa ke ruangan Kepala Dinas Kesehatan. Seluruh dokumen tersebut dimasukkan ke dalam tiga karung goni serta lima kotak plastik jenis Ezy Container Box.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tengah, Winarno, juga membenarkan adanya pengambilan dokumen tersebut.
“Pada prinsipnya, hari ini ada kegiatan pengambilan dokumen terkait kasus BOK 2022–2023. Ada 121 bundel berkas yang diambil dan didampingi oleh Kasatreskrim serta tim dari Polda Aceh. Ini merupakan hari keempat dalam proses penyelidikan. Sejauh ini kurang lebih 30 orang PPTK sudah diperiksa, dan hari ini ada sekitar 5 orang lagi yang juga kemungkinan akan dimintai keterangan, sehingga total 35 orang telah diperiksa,” ungkap Winarno.
Ia menambahkan, meski ada proses penyelidikan, aktivitas pegawai di Kantor Dinas Kesehatan tetap berjalan normal seperti biasa.










