JAKARTA

Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku Januari 2026, Pemerintah Siapkan Skema Kolaboratif dengan Daerah

×

Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku Januari 2026, Pemerintah Siapkan Skema Kolaboratif dengan Daerah

Sebarkan artikel ini

Jakarta, satupena.co.id

Pemerintah memastikan penerapan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pemidanaan akan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026, seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa seluruh jajaran pemasyarakatan telah melakukan langkah antisipatif guna mendukung implementasi kebijakan tersebut. Ia menyebut para Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah di masing-masing wilayah.

“Mulai tahun depan pidana kerja sosial sudah dapat diterapkan. Kita menunggu berlakunya KUHP baru pada 2 Januari,” ujar Agus kepada wartawan, Senin (29/12).

Baca juga Artikel ini :  Melalui Apel Pagi, Kepala Rutan Cipinang Kembali Ingatkan Disiplin Pegawai

Menurut Agus, koordinasi yang dilakukan bersama pemerintah daerah telah menghasilkan sejumlah alternatif lokasi dan jenis pekerjaan sosial yang dapat diberikan kepada terpidana. Penentuan bentuk kerja sosial tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing daerah, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Hasil koordinasi Kalapas dan Karutan dengan pemerintah daerah telah menghasilkan beberapa opsi tempat dan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan sebagai kerja sosial,” jelasnya.

Baca juga Artikel ini :  Kepala BNPT RI : Kabupaten Bogor akan Dijadikan Pilot Project Kabupaten Kebangsaan

Pidana kerja sosial merupakan salah satu jenis sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 65 huruf e KUHP, yang disahkan pada 2 Januari 2023 dan akan mulai berlaku penuh tiga tahun kemudian. Kebijakan ini diharapkan menjadi alternatif pemidanaan yang lebih humanis, khususnya bagi pelaku tindak pidana dengan tingkat ancaman hukuman relatif ringan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial bagi perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun penjara.

Baca juga Artikel ini :  Akademisi Universitas Esa Unggul: Siswa Harus Memiliki Jiwa Progresif Dalam Berkomunikasi

Melalui penerapan pidana kerja sosial, pemerintah berharap sistem pemidanaan nasional tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan sosial, tanggung jawab pelaku, serta pengurangan beban lembaga pemasyarakatan. Dengan keterlibatan aktif pemerintah daerah dan pengawasan yang terukur, pidana kerja sosial diharapkan mampu menjadi instrumen penegakan hukum yang adil, efektif, dan bermanfaat bagi kepentingan publik.

Red:Adi