Jombang,-Satupena.co.id. Salah satu peserta calon Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) desa Karobelah kecamatan Mojoagung kabupaten Jombang,akan mengajukan gugatan kepada panitia KDAW ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) .
Setelah rapat pleno penetapan calon KDAW desa Karobelah peserta yang satu ini tidak ditetapkan sebagai calon KDAW Desa Karobelah dengan alasan bahwa peserta tidak memenuhi persyaratan calon KDAW tersebut.
Perihal ini Diungkapkan oleh ketua panitia KDAW
Saat rapat pleno penetapan calon di pendopo desa Karobelah pada hari jum’at siang (10/01/25).
“Panitia KDAW menerima berkas lengkap tiga calon, : pertama Muhammad ismail ,kedua Shollahudin Ketiga,Rosyid zulkarnain , dari tiga calon tersebut salah satunya tidak memenuhi persyaratan,yaitu Muhammad Ismail. ” Ungkap ketua panitia kdaw
Terpisah, H.Muhammad ismail peserta bakal calon KDAW Desa Karobelah kecamatan Mojoagung kabupaten Jombang mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan terkait hal tersebut.
“Saya akan mengajukan gugatan terhadap panitia KDAW maupun pemerintahan desa yang ikut serta dalam seleksi bakal calon Kepala Desa Antar Waktu (KDAW)”. Ucap H M. ismail mantan Kepala Desa Karobelah
Mantan kepala desa ini juga menyayangkan disaat rapat pleno waktu sesi tanya jawab yang kurang baik baginya.
“Setiap tujuan pertanyaan saya itu mengarahkannya ke panitia KDAW, kenapa Kabag Hukum ibu Syifa Pemkab jombang maupun perwakilan DPMD kabupaten jombang yang menjawabnya, apakah mereka ikut didalam kepanitiaan ataukah mereka yang membuat persyaratannya, (tanya M. ismail). ”
Mantan kepala desa ini bisa menerima pernyataan dari panitia KDAW tetapi meminta dengan satu permohonan.
“Mohon ijin untuk ketua panitia KDAW dan juga pemerintah desa karobelah untuk menunda dulu pelaksanaan KDAW, menunggu ikrar saya di PTUN.” Pungkasnya
Setelah awak media konfirmasi ke ketua panitia KDAW tidak ada jawaban perihal kapan Dilaksanakan ataupun penundaan acara KDAW tersebut.
(Gondrong)