Aceh Utara, Satupena.co.id : Aparat kepolisian mulai mengusut dugaan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi di SD Negeri 3 Nibong, Kabupaten Aceh Utara. Penyelidikan dilakukan setelah adanya laporan dari wali murid yang mengaku hak beasiswa anaknya tidak pernah diterima secara utuh selama bertahun-tahun.
Kasus ini ditangani penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor B/42/III/Res 1.11/2026/Reskrim tertanggal 30 Maret 2026. Penyelidikan mengacu pada surat perintah penyelidikan nomor Sp Lidik/36.b/III/Res 1.11/2026/Reskrim tertanggal 13 Maret 2026.
Penyidik menyatakan saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan tersebut.
Pelapor, Agus Srikandi, mengungkapkan bahwa kasus ini mencuat setelah dirinya mengetahui anaknya telah terdaftar sebagai penerima PIP sejak tahun 2020. Namun, selama itu pula, dana yang seharusnya diterima tidak pernah diberikan secara penuh.
“Selama ini hak anak saya seperti disembunyikan,” ujar Srikandi, Sabtu (4/4/2026).
Ia mengaku hanya pernah menerima dana sebesar Rp100 ribu yang disebut sebagai beasiswa saat anaknya masih duduk di bangku sekolah dasar. Belakangan, ia menduga dana PIP tersebut dipotong dan bahkan dibagikan kepada siswa lain yang tidak terdaftar sebagai penerima resmi.
Kecurigaan itu mendorong Srikandi mendatangi pihak sekolah pada 9 Februari 2026. Dalam pertemuan tersebut, operator sekolah mengakui bahwa anaknya memang terdaftar sebagai penerima PIP. Bahkan, pihak sekolah kemudian menyerahkan buku tabungan dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang selama ini disimpan oleh pihak sekolah tanpa sepengetahuan orang tua.
“Saya kaget. Buku tabungan dan kartu ATM disimpan, sementara kami tidak pernah diberi tahu,” katanya.
Dari hasil cetakan rekening koran Bank Syariah Indonesia Cabang Pembantu Tanah Luas, tercatat adanya transaksi penerimaan dan penarikan dana sebesar Rp450 ribu. Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti siapa pihak yang melakukan penarikan dana tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala SDN 3 Nibong, Rafni, mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut dan menyarankan agar pelapor menghubungi kepala sekolah sebelumnya. Sikap itu dinilai pelapor sebagai bentuk lempar tanggung jawab.
Tak lama berselang, mantan kepala sekolah, Nurjannah, mendatangi kediaman pelapor dan berjanji akan menyelesaikan persoalan tersebut. Ia juga sempat meminta kembali buku tabungan dengan alasan untuk mencetak ulang riwayat transaksi. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan maupun pengembalian dana kepada pihak pelapor.
Merasa tidak mendapatkan kepastian, Srikandi akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Utara pada 12 Maret 2026. Ia menduga praktik serupa berpotensi terjadi pada siswa lain.
“Bukan tidak mungkin ada korban lain dengan modus yang sama,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan penjelasan substantif terkait dugaan tersebut. Kepala sekolah hanya menyatakan belum mengetahui perkembangan lebih lanjut dari kasus yang kini telah memasuki tahap penyelidikan oleh aparat penegak hukum. (ZAL)














