Sulut – Satupena.co.id: Penasihat hukum (MEP), Apler Bentian, menyerahkan uang Rp212 juta kepada pelapor Lady Olga, Senin (23/2/2026). Uang tersebut merupakan bagian dari pengembalian kerugian atas dugaan penipuan yang menjerat tersangka Calvin Paginda.
Penyerahan dilakukan di hadapan penyidik (Polda Sulut). Dengan tambahan Rp212 juta itu, total uang yang telah diterima korban mencapai Rp567 juta.
Sebelumnya, dua kali pengembalian telah dilakukan dengan nominal berbeda, yakni Rp45 juta dan Rp310 juta. Jika diakumulasi, seluruh dana yang telah dikembalikan kepada Lady Olga berjumlah Rp567 juta.
Seiring pengembalian tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang difasilitasi Polda Sulut. Kesepakatan damai itu mencakup komitmen untuk tidak melanjutkan tuntutan, baik pidana maupun perdata.
Langkah RJ diambil setelah korban menyatakan kerugiannya telah dipulihkan. Proses mediasi berlangsung di tingkat penyidikan dengan disaksikan aparat penegak hukum.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik lantaran berembus isu bahwa dana hasil penipuan tidak sepenuhnya dinikmati tersangka seorang diri. Muncul spekulasi bahwa sebagian dana diduga mengalir ke sejumlah petinggi Partai Golkar di Sulawesi Utara.
Spekulasi tersebut mencuat karena sejumlah pihak menilai posisi Calvin di partai tidak cukup strategis untuk melakukan aksi dugaan penipuan tanpa dukungan pihak lain. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi aparat penegak hukum yang membenarkan adanya aliran dana ke elite partai.
Dengan disepakatinya penyelesaian melalui jalur kekeluargaan dan dikembalikannya seluruh kerugian, perkara ini dinyatakan selesai oleh para pihak. Meski demikian, dinamika isu yang sempat berkembang di ruang publik menjadi catatan tersendiri dalam perjalanan kasus tersebut.








