Aceh SingkilBerita

Penandatanagan Perjanjian Kerja Tenaga Guru dan Tehnis

82
×

Penandatanagan Perjanjian Kerja Tenaga Guru dan Tehnis

Sebarkan artikel ini

0:00

 

Singkil-satupena.co.id

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kab.Aceh Singkil telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja Kamis 7 Maret 2024.

Adapun acara penandatanganan tersebut disaksikan Oleh Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) MULIANTO, SE. M.Si beserta Pihak Bank Aceh yang ikut mensosialisasikan kepada ASN PPPK terkait literasi dan Inklusi Keuangan Syariah.

Mereka yang menandatangani ialah pihak Satu dan pihak Kedua.
Pihak Kesatu dan Pihak Kedua sepakat untuk mengikatkan diri satu sama lain dalam Perjanjian Kerja dengan ketentuan sebagaimana dituangkan dalam Pasal-Pasal sebanyak 13 Pasal. Yakni,
Pasal 1 : Masa Perjanjian Kerja, Jabatan, dan Unit Kerja.
Pasal 2 : Tugas Pekerjaan
Pasal 3 : Target Kinerja
Pasal 4 : Hari Kerja dan Jam Kerja
Pasal 5 : Disiplin
Pasal 6 : Gaji dan Tunjangan
Pasal 7 : Cuti
Pasal 8 : Pengembangan Kompetensi
Pasal 9 : Penghargaan
Pasal10 : Perlindungan
Pasal 11: Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
Pasal 12 : Penyelesaian Perselisihan dan
Pasal 13 : Lain-lain

Baca juga Artikel ini :   Dihari Keenam Puasa, Polres Pidie Telah Mengamankan 68 Sepmor Balapan Liar

Mulianto mengatakan kepada Satupena.co.id kegiatan tersebut dilaksanakan hari kamis tanggal 7 Maret 2024 terbagi menjadi tiga sesi. Yaitu sesi Pertama dimulai dari 08:00-10:00 WIB, Sesi dua 10:30-12:00 WIB, Dan sesi tiga 14:30-16:30 WIB.

Baca juga Artikel ini :   Ketum SPBI Bicara Masa Depan Pendidikan Indonesia Pasca Pilpres 2024

Sementara itu peserta yang hadir diacara ini ada sekitar 185 orang, yang belum hadir ada 5 orang, “Mereka ada yang lagi sakit dan ada juga lagi Dinas Luar(DL)” Ujarnya.

Kemudian setelah penandatanganan ini selanjutnya peserta akan menerima Surat Keputusan(SK) dan sekaligus pelantikan yang diperkirakan pada pertengahan bulan ini juga.

Mulianto juga menyebutkan acara ini dilaksanakan selama 2 hari mulai tanggal 7-8 Maret 2024. Hari ini Formasi Tehnis dan Guru, besok 8 Maret Formasi Kesehatan.

Baca juga Artikel ini :   Jaga Kebugaran, Polres Aceh Tengah Laksanakan Olah Raga Jalan kaki

Sekretaris BKPSDM itu juga menambahkan bahwa penanda tanganan perjanjian kerja ini adalah rangkaian tahapan yg wajib dilaksanakan oleh setiap PPPK, Ada komitmen dan tanggung jawab yang melekat yang wajib dipenuhi oleh seorang ASN PPPK sehingga bisa bekerja dan mengabdikan diri dalam jabatannya lebih optimal serta sungguh-sungguh karna akan ada evaluasi setiap tahun berjalan,” tutupnya.
Laporan A.Dinata

Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan Live DMTV Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *