AcehBeritaLANGSAPemerintah

Pemko Langsa Salurkan Jadup Tahap I Senilai Rp6,1 Miliar untuk 1.307 KK Korban Bencana

×

Pemko Langsa Salurkan Jadup Tahap I Senilai Rp6,1 Miliar untuk 1.307 KK Korban Bencana

Sebarkan artikel ini

Sebanyak 4.509 jiwa terima bantuan Rp1,35 juta per orang selama 90 hari, penyaluran dilakukan bertahap melalui Kantor Pos

Kota Langsa- Satupena.co.id: Pemerintah Kota (Pemko) Langsa melalui Dinas Sosial setempat mulai menyalurkan Bantuan Jaminan Hidup (Jadup) Tahap I yang bersumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia kepada masyarakat terdampak bencana.

Penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan di Kantor Pos Cabang Langsa, Rabu (18 Maret 2026). Program ini menyasar sebanyak 1.307 Kartu Keluarga (KK) atau total 4.509 jiwa yang terdampak bencana di wilayah tersebut.

Baca juga Artikel ini :  Polres Aceh Timur Gelar Panen Raya Jagung Kuartal III

Wali Kota Langsa, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kota Langsa, menyampaikan bahwa total anggaran yang disalurkan mencapai Rp6.127.650.000.

“Setiap jiwa menerima bantuan sebesar Rp15.000 per hari selama 90 hari, sehingga total bantuan yang diterima per jiwa sebesar Rp1.350.000,” ujar Sopian.

Ia menjelaskan, penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap bekerja sama dengan Kantor Pos untuk memastikan distribusi berjalan tertib dan tepat sasaran. Pada hari pertama, Rabu (18/3), bantuan disalurkan kepada masyarakat di Kecamatan Langsa Baro dan Kecamatan Langsa Lama, mulai pukul 09.00 WIB hingga 15.30 WIB.

Baca juga Artikel ini :  Antisipasi Penyalahgunaan Senpi, Anggota Polres Jombang Diperiksa

Selanjutnya, penyaluran akan dilanjutkan pada Kamis (19 Maret 2026) di lokasi yang sama untuk penerima dari Kecamatan Langsa Barat, Langsa Kota, dan Langsa Timur.

Baca juga Artikel ini :  Google Merilis AI Generasi Baru untuk Gmail dan Cloud Software

Adapun persyaratan pengambilan bantuan, penerima diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Bagi warga yang kehilangan dokumen akibat bencana banjir, dapat menggunakan surat keterangan dari geuchik setempat sebagai pengganti.

Selain itu, pengambilan bantuan juga dapat diwakilkan oleh anggota keluarga yang masih tercantum dalam satu Kartu Keluarga, guna memudahkan masyarakat dalam proses pencairan bantuan.

Hayo mau copy paste ya