AcehBeritaLANGSAPemerintah

Pemko Langsa Respons Aspirasi Warga, Penyaluran Bantuan Banjir Dipastikan Sesuai Aturan

×

Pemko Langsa Respons Aspirasi Warga, Penyaluran Bantuan Banjir Dipastikan Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

Sekda sampaikan pernyataan resmi, tegaskan bantuan tidak bisa dibagi merata dan pendataan tahap II masih berlangsung

Kota Langsa- Satupena.co.id:  Pemerintah Kota (Pemko) Langsa menunjukkan keterbukaan dalam menerima aspirasi masyarakat terkait penyaluran bantuan banjir. Hal ini terlihat saat puluhan warga menyampaikan orasi di gerbang Kantor Wali Kota Langsa, Kamis (02/04/2026).

Dalam aksinya, warga berharap bantuan bencana dapat segera disalurkan secara merata kepada seluruh masyarakat terdampak. Mereka juga menyoroti persyaratan yang dinilai cukup ketat dalam proses penyaluran bantuan, serta meminta adanya tanggapan resmi dari pemerintah dalam bentuk surat pernyataan tertulis.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S. Putra, SE melalui Sekretaris Daerah Kota Langsa, Dra. Suhartini, M.Pd, menerima langsung aspirasi warga dan memberikan respons secara terbuka.

Baca juga Artikel ini :  ALA Kembali Di Perjuangkan, Tokoh Gayo Hari Ini Bertemu Di Linge Land

Sebagai bentuk komitmen, Sekda Kota Langsa menyampaikan pernyataan resmi melalui surat Nomor: 06/1177/2026 yang memuat beberapa poin penting.

Pertama, Pemko Langsa akan meneruskan seluruh aspirasi masyarakat kepada Kasatgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pusat, khususnya terkait Bantuan Stimulan Rumah (untuk kategori rusak ringan, sedang, dan berat), bantuan isi hunian, dukungan ekonomi, serta Jaminan Hidup (Jadup), agar dapat dipertimbangkan untuk menjangkau masyarakat Kota Langsa secara lebih luas.

Kedua, Pemko Langsa menegaskan bahwa penyaluran bantuan tidak dapat dilakukan secara merata kepada seluruh warga terdampak. Hal ini dikarenakan harus mengacu pada regulasi yang berlaku, di antaranya Peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2017, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8-168 Tahun 2026, serta Petunjuk Pelaksanaan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Dana Siap Pakai (DSP) untuk stimulan perbaikan dan pembangunan kembali rumah masyarakat terdampak bencana.

Baca juga Artikel ini :  Main Judi Online, Dua Warga di Aceh Tengah Ditangkap Polisi

Ketiga, Pemko Langsa menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas. Apabila ditemukan adanya kesalahan atau manipulasi data, baik dalam proses pendataan maupun penyaluran bantuan yang tidak sesuai kriteria, maka penanganannya akan diserahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini merujuk pada Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah ditandatangani oleh para penerima bantuan.

Baca juga Artikel ini :  PB HUDA, Dikukuhkan,Periode tahun 2023-2028

Keempat, hingga 2 April 2026, Pemko Langsa masih melaksanakan proses pendataan korban bencana hidrometeorologi tahap II yang mencakup sebanyak 38.013 Kepala Keluarga (KK).

Di tengah berbagai tantangan pascabencana, Pemko Langsa menegaskan komitmennya untuk tidak hanya berperan sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga sebagai pihak yang mendengar dan merespons aspirasi masyarakat.

Pemerintah memastikan seluruh proses penanganan pascabencana dilakukan secara maksimal, transparan, dan berlandaskan aturan, guna menjamin bantuan tepat sasaran serta memberikan dampak nyata bagi pemulihan kehidupan warga terdampak.

Hayo mau copy paste ya