Langsa, Satupena.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Berdasarkan hasil Penilaian Pelayanan Publik Tahun 2025, Ombudsman Republik Indonesia (RI) secara resmi menyatakan Pemko Langsa bebas dari maladministrasi dan berhasil meraih predikat “Kualitas Tinggi”.
Capaian tersebut menempatkan Kota Langsa sebagai salah satu daerah dengan kualitas pelayanan publik terbaik di Provinsi Aceh.
Dari seluruh kabupaten/kota di Aceh, hanya Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tenggara yang mampu meraih nilai tinggi, sementara daerah lainnya masih berada di bawah capaian tersebut.
Hasil penilaian itu diumumkan oleh Ombudsman RI di Jakarta pada Kamis, 29 Januari 2026.
Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra, SE, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas pengakuan nasional yang diraih Pemerintah Kota Langsa. Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti nyata bahwa pelayanan publik di Kota Langsa telah memenuhi standar nasional.
“Alhamdulillah, Kota Langsa mendapatkan pengakuan nasional dan dinyatakan bebas dari maladministrasi serta berkualitas tinggi oleh Ombudsman RI,” ujar Jeffry Sentana kepada awak media.
Jeffry menjelaskan, prestasi ini merupakan kabar baik bagi seluruh masyarakat Kota Langsa, karena mencerminkan pelayanan publik yang dijalankan pemerintah daerah telah berlandaskan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.
“Terima kasih atas kerja keras seluruh pelayan publik di Kota Langsa. Namun kami tidak akan berpuas diri. Ke depan, kami akan terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan agar semakin baik,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI serta menegaskan bahwa predikat non-maladministrasi tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pemangku kepentingan di Kota Langsa.
“Ini adalah buah dari reformasi birokrasi yang kita pacu bersama. Dedikasi Bapak dan Ibu ASN dalam melayani masyarakat kini telah diakui secara nasional. Mari kita jaga dan tingkatkan kepercayaan ini dengan kinerja yang lebih baik lagi,” ungkapnya.
Sebagai informasi, penilaian Ombudsman RI bertujuan mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bebas dari maladministrasi.
Penilaian tersebut mencakup aspek kompetensi pelaksana layanan, sistem perencanaan yang transparan dan akuntabel, pengelolaan pengaduan masyarakat, serta kepatuhan terhadap rekomendasi dan produk pengawasan Ombudsman.
Selain itu, penilaian ini juga bertujuan mengidentifikasi mutu penyelenggaraan pelayanan publik, memetakan potensi maladministrasi, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta menumbuhkan budaya dan kesadaran hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Metode penilaian dilakukan secara kuantitatif, melalui wawancara dengan pelaksana dan pengguna layanan, pemeriksaan dokumen pendukung, serta penyebaran barcode untuk penilaian langsung dari masyarakat.
Proses penilaian berlangsung sejak September hingga November 2025, dengan lokus penilaian terbatas pada 38 kementerian, 8 lembaga, 38 pemerintah provinsi, 56 pemerintah kota, dan 168 pemerintah kabupaten yang menyelenggarakan pelayanan administrasi, jasa, dan barang.
Dari total 170 pemerintah kabupaten yang seharusnya dinilai, dua daerah, yakni Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Bener Meriah, tidak dapat mengikuti penilaian karena terdampak bencana banjir bandang.
( Azhar )









