Scroll untuk baca artikel
LANGSA

Pemko Langsa dan BP3MI Aceh Gelar Sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia 2025

151
×

Pemko Langsa dan BP3MI Aceh Gelar Sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia 2025

Sebarkan artikel ini

Langsa – Satupena.co.id // Pemerintah Kota (Pemko) Langsa bersama Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh menggelar kegiatan Sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Tahun 2025, Selasa (29/7/2025), di Aula Setdakot Langsa.

 

Acara ini dibuka oleh Plt. Sekda Kota Langsa, Dra. Suhartini, M.Pd, mewakili Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S. Putra, SE, serta dihadiri oleh Kepala BP3MI Aceh Siti Rolijah, Kadis Ketenagakerjaan Kota Langsa Ernie Yanti, S.STP, M.SP, Kepala Kantor Imigrasi Langsa Indra Sakti Suhermansyah, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, serta tokoh-tokoh migrasi seperti Teuku Muhammad Ally, Pelaksana PMI Resmi Aceh.

 

Dalam sambutannya, Suhartini menekankan pentingnya perlindungan terhadap calon pekerja migran agar tidak lagi menjadi korban eksploitasi, penipuan, dan kekerasan akibat jalur rekrutmen ilegal.

 

“Tidak boleh lagi ada warga Kota Langsa yang menjadi korban pemalsuan dokumen, janji kerja palsu, atau eksploitasi oleh agen ilegal. Semua proses penempatan harus transparan dan terintegrasi, tegasnya.

 

Suhartini juga meminta agar agen penempatan wajib mencantumkan seluruh biaya dan persyaratan secara jelas sejak awal. Ia mengimbau masyarakat untuk menghindari jalur ilegal dan melibatkan keluarga dalam proses pengawasan migrasi.

Baca juga Artikel ini :  Masyarakat Kota Langsa Keluhkan Air PDAM Mati

 

“Merantau boleh, tetapi pulang harus selamat, ujarnya.

 

Sementara itu, Teuku Muhammad Ally, Pelaksana PMI Resmi Aceh, mengungkapkan bahwa minimnya pengetahuan masyarakat terkait prosedur resmi bekerja ke luar negeri menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya kasus TKI ilegal, terutama ke Malaysia.

 

“Sering kali warga hanya bermodal paspor dan langsung berangkat menggunakan visa pelancong tanpa memahami risiko hukum yang mengintai, jelasnya.

 

Menurutnya, dorongan ekonomi yang mendesak sering membuat masyarakat mengambil jalan pintas, tanpa melewati prosedur resmi dan tanpa pengawasan negara. Hal ini menyebabkan mereka rentan terhadap penahanan, eksploitasi, bahkan deportasi.

 

“Saya sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemko Langsa dan BP3MI Aceh. Ini adalah langkah nyata dan strategis untuk menyadarkan masyarakat agar tidak lagi menjadi korban perdagangan orang atau praktik perekrutan ilegal, tegas Teuku Muhammad Ally.

 

Baca juga Artikel ini :  Khitanan Massal yang Dilaksanakan Oleh KNPI Kota Langsa Bekerjasama Dengan PTPN IV Regional VI

“Kami berharap kegiatan seperti ini terus dilakukan secara berkelanjutan, terutama di wilayah-wilayah kantong migran, tambahnya.

 

Melalui kegiatan PMIAC (Perlindungan Migran Indonesia Aman dan Cerdas) yang juga menjadi bagian dari agenda ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya mengikuti jalur resmi dan legal. Kegiatan ini mendapat apresiasi luas dari berbagai elemen masyarakat karena menghadirkan edukasi langsung tentang migrasi aman.

 

“Pendidikan migrasi harus terus digaungkan. Kasus-kasus yang menimpa warga kita di Malaysia seharusnya menjadi pelajaran bersama agar tidak terulang kembali, tambah perwakilan panitia.

 

Selain perlindungan migran, Pemko Langsa juga menyampaikan berbagai upaya pembangunan sumber daya manusia dan penciptaan lapangan kerja, termasuk peluncuran Forum Skills Development Center (FSDC) yang menargetkan 10.000 tenaga kerja terampil, termasuk bagi mantan pekerja migran.

 

Pemko Langsa juga membagikan lebih dari 17.000 lembar seragam sekolah gratis kepada siswa SD dan SMP, sebagai bentuk realisasi janji kampanye, serta membuka peluang kerja sama dengan UMKM, perusahaan, dan lembaga sertifikasi agar lulusan pelatihan langsung terserap ke dunia kerja.

Baca juga Artikel ini :  FGD Pembahasan Data Publikasi Kota Langsa Dalam Angka Dan Pembinaan Statistik Sektoral Tahun 2024 Untuk Mendukung Penyelenggaraan Satu Data Kota Langsa

 

“Pelatihan saja tidak cukup. Kita juga akan dorong investasi agar lapangan kerja terbuka lebih luas dan masyarakat tidak lagi bergantung pada pekerjaan di luar negeri, pungkas Suhartini.

 

Sementara itu, Kepala BP3MI Aceh Siti Rolijah menambahkan bahwa perlindungan bagi pekerja migran merupakan amanat UU Nomor 18 Tahun 2017, yang menegaskan bahwa bekerja adalah hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara.

 

Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah desa (gampong) dalam proses migrasi, mulai dari verifikasi, pencatatan, hingga fasilitasi administrasi kependudukan calon pekerja.

 

Kegiatan ini ditutup dengan ajakan bersama untuk menjadikan Langsa sebagai kota yang mandiri secara ekonomi dan mampu bersaing secara global, tanpa harus mengorbankan keselamatan warga dalam proses migrasi kerja.

 

Untuk informasi lebih lanjut terkait jalur resmi migrasi, dapat menghubungi Teuku Muhammad Ally (Pelaksana PMI Resmi Aceh) di nomor 0813-9754-3638.

 

 

Reporter: 4NI

Editor: Zulkifli Aneuk Syuhada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *