AcehACEH TAMIANGBeritaPemerintah

Pemkab Aceh Tamiang Menggelar Konferensi Pers Terkait Penanganan Bencana Hidrometeorologi

33
×

Pemkab Aceh Tamiang Menggelar Konferensi Pers Terkait Penanganan Bencana Hidrometeorologi

Sebarkan artikel ini

Aceh Tamiang–Sarupena.co.id:
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menggelar konferensi pers terkait penanganan bencana hidrometeorologi yang berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Tamiang, Selasa (03/02/2026).

Mewakili Bupati Aceh Tamiang, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tamiang, Iman Suhery, menyampaikan bahwa saat ini sedang dilakukan proses uji publik terhadap data sementara sebanyak 26.214 kepala keluarga yang terdampak.

“Data belum terinput semua. Namun bagi namanya yang sudah tertera di Kantor Datok maupun website, dapat segera melakukan konfirmasi kepada perangkat Kampung, sebelum data ini ditandatangani oleh Bupati dengan sepengetahuan Forkopimda,” jelas Bayu, sapaan Kalak BPBD.

Baca juga Artikel ini :  Satgas TMMD ke-126 Laksanakan Penanaman Pohon di Desa Linung Bulen Dua

Bayu menambahkan, setelah tahapan tersebut, tim akan turun langsung ke kecamatan-kecamatan untuk melakukan verifikasi faktual dengan meninjau kondisi rumah warga satu per satu. Data yang dihimpun BPBD juga akan disandingkan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) guna memastikan kesesuaian dan keabsahan informasi.

Terkait lamanya proses entri data, Bayu menjelaskan hal tersebut disebabkan oleh banyaknya variabel yang harus dimasukkan, seperti titik koordinat lokasi, dokumentasi foto rumah, serta data pendukung lainnya.

Baca juga Artikel ini :  Sepekan Dilanda Rentetan Kebakaran, Humbang Hasundutan Siaga Penuh

“Seluruh data ini diinput sesuai dengan template dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Tujuannya agar masyarakat dapat mengakses dan memantau data secara daring dengan lebih mudah dan transparan,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa tim verifikasi bukan berasal dari pemerintah daerah, melainkan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengikuti standar ketentuan indikator yang diberikan oleh BNPB.

“Tim verifikator diturunkan dari Pusat. Sebelumnya mereka sudah melakukan proses diklat (pembekalan) dalam proses penilaian mengikuti indikator yang telah di tetapkan pemerintah pusat (BNPB). Pemkab Aceh Tamiang memberikan masa sanggah agar masyarakat dapat mengkonfirmasi keabsahan data tim verifikasi lapangan,” ucapnya:

Baca juga Artikel ini :  Konferensi Pers Polres Pijay: Ungkap Kasus Kematian Gajah dan Pelanggaran Konservasi Lingkungan

Dalam proses pendataan dan verifikasi, pemerintah turut melibatkan unsur TNI, Polri, relawan, serta lembaga kesejahteraan sosial masyarakat (LKSM) sebagai bentuk kolaborasi lintas sektor.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera melapor melalui kantor Datok Penghulu setempat agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.(D.Yogi.S).