ACEH TAMIANG

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Mengeluarkan Imbauan Pemilik Kedai Nasi Dilarang Jualan Pada Siang Hari

×

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Mengeluarkan Imbauan Pemilik Kedai Nasi Dilarang Jualan Pada Siang Hari

Sebarkan artikel ini

0:00

 

Aceh Tamiang–SatuPena.co.id:
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bersama Forkopimda mengeluarkan seruan bersama dan imbauan terkait pelaksanaan ibadah selama bulan bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah tahun 2024. Seruan bersama yang ditandatangani pada 04 Maret 2024 ini dibuat bertujuan untuk menjaga kekhusyukan dalam beribadah, dimana terdapat beberapa anjuran dan himbauan yang harus ditaati masyarakat, ASN, Aparatur Penegak Hukum, Pimpinan Formal dan Informal, Pemilik warung/kedai makanan dan minuman serta pengusaha selama pelaksanaan ibadah bulan ramadhan.

Baca juga Artikel ini :   DPMPTSP Melaksanakan Rapat Persiapan Uji Coba Mal Pelayanan Publik

Dari beberapa ketentuan dalam seruan bersama tersebut, Himbauan juga ditujukan kepada para pengusaha warung kopi/rumah makan/restoran/pedagang makanan berbuka, bahwa tidak dibenarkan menjual makanan/minuman untuk umum sejak waktu imsak sampai dengan sesudah shalat Ashar. Sementara untuk para pengusaha seperti pengusaha karaoke, bilyar, playstation dan warnet dihimbau untuk menutup sementara usahanya selama bulan Ramadhan.

Baca juga Artikel ini :   Sertu Jefri: Peran Babinsa Sebagai Motivator Agar Para Petani Terus Bersemangat Dalam Merawat Tanaman

Kemudian, bagi umat beragama selain Islam, diharapkan dapat saling menjaga keharmonisan antar umat beragama, dengan saling bertoleransi dan menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa agar kerukunan terus terjalin.

Bagi aparatur sipil negara, dalam seruan bersama tersebut diminta untuk memelihara kode etik dan kehormatan korp. sebagai alat negara dan pelayan masyarakat, aparatur negara wajib menegakkan hukum serta melindungi rakyat dan masyarakat, dengan bertindak bijaksana. Sehingga tetap terpeliharanya keamanan dan ketertiban umum serta terlaksananya syiar Islam dan amaliyah ramadhan.

Baca juga Artikel ini :   PJ Bupati Aceh Tamiang Pimpin Upacara Memperingati Hari Pendidikan Nasional 

Dalam pada ini, Pemkab Aceh Tamiang akan melakukan pengawasan melalui Wilayatul Hisbah, agar pelaksanaan ibadah puasa di tengah masyarakat dapat berjalan sesuai syariat Islam. Apabila nanti ditemukan ada yang melanggar point-point dalam seruan bersama ini, maka akan dilakukan tindakan tegas dengan penyitaan dan diamankan oleh pihak yang berwajib.(Basyar)

Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan Live DMTV Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *