Aceh Singkil-satupena.co.id
Kegiatan seminar Syekh Abdurrauf As Singkily di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Singkil yang sebelumnya diambil dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2021 dan digunakan untuk seminar, festival seni dan budaya, serta pergelaran tari dampeng. Kasus ini terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil.
Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Aceh Singkil menduga ada tindak pidana korupsi kegiatan tersebut, Dugaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan meminta Inspektorat Aceh Singkil untuk melakukan audit.
dari hasil audit tim Inspektorat, negara mengalami kerugian senilai Rp 271 juta. dan sudah dikembalikan oleh Disdikbud Melalui M.Najur Secara Bertahap di Mapolres Aceh Singkil.
Kapolres Aceh Singkil,AKBP Suprihatianto,Kamis 8 Februari Mengatakan Adapun jumlah Anggaran Seminar Syekh Abdurrauf As Singkily mencapai Rp 640.235.762. digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu untuk seminar mencapai Rp500 juta lebih,festival seni dan budaya senilai Rp99 juta lebih,serta pergelaran tari dampeng ,sebesar Rp39 juta. Sehingga menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi.
Uang pengembalian kerugian negara sudah diserahkan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Seminar Syekh Abdurrauf As Singkily, M Najur, kepada Inspektur Inspektorat Aceh Singkil, M Hilal SH MM, untuk selanjutnya disetor sebagai Kas Negara, yang disaksikan langsung oleh Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto. Meskipun uang negara telah dikembalikan, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk menemukan titik terang dalam kasus ini.”tutupnya”
(A Dinata)