Sigli – Lima (5) Penyuluh Agama Islam Kabupaten Pidie yang termasuk dalam Pengurus Daerah Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (PD IPARI) Pidie mengadakan kegiatan penyuluhan keagamaan khusus bagi kelompok disabilitas yang tergabung dalam Ikatan Persaudaraan Disabilitas Pidie (IPDP) di Kecamatan Sakti.

Kegiatan tersebut merupakan salah satu bagian dari program penyuluhan inklusif yang berupaya menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk komunitas disabilitas. Selasa (27/5/2025)
Turut hadir, Tgk Azmi Abubakar, Lc, M.H, Tgk Muhammad Fazil, S.HI, M.Ag, Tgk Munzir, S.Kom.I, M.Ag, Ustazah Nadia Ulfa, S.Sos, dan Ustazah Hayatus Nufus, S.HI. dan Mereka memberikan materi keagamaan sekaligus mendampingi secara emosional, spiritual kelompok disabilitas dalam memahami nilai-nilai Islam yang rahmatan lil ‘alamin..
Tgk Azmi Abu bakar dalam tausyiahnya, mengajak para penyandang disabilitas untuk senantiasa mensyukuri nikmat Allah SWT dan menjadikan Rasulullah SAW sebagai qudwah (teladan) yang sangat memuliakan kaum disabilitas. Beliau juga menekankan bahwa Islam telah memberikan kemudahan dalam beribadah sesuai dengan kondisi dan kecakapan (ahliyah al-adak) masing-masing individu. Hal ini juga menunjukkan betapa agama memperhatikan keadilan dan keseimbangan dalam pelaksanaan syariat. Tgk Azmi juga mengupas _Fiqh Ramah Disabilitas

Sementara itu, Tgk Muhammad Fazil mendorong anggota IPDP untuk terus berkarya dan bangkit menghilangkan stigma negatif yang masih melekat terhadap kelompok disabilitas. Menurutnya, disabilitas bukanlah halangan untuk berkontribusi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan beragama.
hal senada Tgk Munzir menyebutkan pertemuan ini juga menjadi satu ajang tali silaturrahmi sesama yang sangat berharga dan membangun semangat kolaborasi antara penyuluh dan komunitas.
Ketua IPDP Bapak Sulaiman, dalam sambutannya menyampaikan harapan besar agar kerja sama dengan para penyuluh agama di Pidie dapat terus berjalan dan ditingkatkan. Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi hak penyandang disabilitas, apalagi telah ada dasar hukum berupa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang seharusnya menjadi payung bagi pemenuhan hak mereka di tingkat daerah.
Ketua PD IPARI Pidie, Tgk. H. Mukhlisuddin,MA. memberikan apresiasi dan dukungan penuh atas kegiatan tersebut menilai penyuluhan terhadap kelompok disabilitas merupakan wujud nyata dari semangat dakwah inklusif dan pelayanan publik yang adil.
Diharapkan kegiatan ini dapat terus digalakkan di berbagai Kecamatan untuk menciptakan masyarakat yang religius, inklusif dan berkeadilan sosial.(**)










