Aceh Timur – Minggu 29/09/2024, Pilkada Aceh Timur tahun 2024 terancam tercoreng oleh isu korupsi dan praktik curang. Pasalnya, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Aceh Timur diduga menjadi sarang Pungutan Liar (Pungli) dalam proses rekrutmen Petugas Pengawas Lapangan (PPL) tingkat gampong. Praktik pungli ini dikhawatirkan bisa mencederai kepercayaan publik terhadap pemilu yang jujur dan adil.
Setelah pemberitaan mengenai dugaan pungli di Panwascam Kecamatan Pante Bidari mencuat, banyak laporan dari berbagai kecamatan lain mulai bermunculan. Media ini menerima informasi bahwa praktik pungli tak hanya terjadi di satu wilayah, melainkan hampir merata di seluruh kecamatan di Aceh Timur. Kondisi ini memperlihatkan adanya pola perilaku amoral dan pelanggaran hukum yang sistematis di lingkungan lembaga pengawas pemilu.
Seorang narasumber berinisial “R” dari Kecamatan Indra Makmur mengungkapkan, di wilayahnya pun terjadi pungli bagi pelamar PPL yang ingin diluluskan. Menurutnya, para pelamar diminta menyetor uang dengan besaran antara 1 juta hingga 1,5 juta rupiah agar dijamin kelulusannya. “Di Kecamatan Indra Makmur juga ada pungli,” ujarnya.
Pernyataan serupa disampaikan oleh sumber dari Kecamatan Peureulak, yang mengaku menjadi korban. “Karena saya tidak mau menyerahkan uang, mungkin itu sebabnya saya tidak diluluskan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, dugaan intervensi oleh partai politik juga mencuat dalam proses seleksi PPL. Seorang narasumber berinisial “MN” dari Peudawa menyatakan bahwa proses rekrutmen PPL dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebelumnya juga diwarnai oleh intervensi politik, di mana kader-kader partai tertentu diduga disusupkan untuk kepentingan memenangkan pasangan calon bupati dan gubernur. “Mereka ini sengaja dititip untuk kepentingan politik pada Pilkada,” katanya.
Hal ini tentu semakin memperburuk situasi, menimbulkan keresahan di masyarakat, dan mengancam kredibilitas penyelenggaraan Pilkada di Aceh Timur. Banyak pihak khawatir bahwa Panwaslih, Panwascam, hingga PPL tidak lagi independen dan rentan terhadap manipulasi politik.
Lebih mencengangkan lagi, laporan yang beredar menyebutkan bahwa praktik pungli ini bukan sekadar kasus kecil, tetapi sudah mencapai skala masif. Diperkirakan total pungli yang dikumpulkan oleh Panwascam se-Aceh Timur mencapai miliaran rupiah, dan dugaan keterlibatan Panwaslih Kabupaten Aceh Timur dalam aliran dana ini masih terus diselidiki.
Pantauan media di berbagai platform media sosial seperti grup WhatsApp dan Facebook menunjukkan bahwa isu pungli ini menjadi topik hangat. Netizen ramai-ramai mengomentari praktek ilegal ini, sebagian mengecam keras keterlibatan Panwascam dalam permainan uang, sementara yang lain meragukan independensi Panwaslih dalam menindaklanjuti kasus tersebut.
Dengan semakin meluasnya laporan ini, publik Aceh Timur kini menanti tindakan tegas dari pihak berwenang, termasuk Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk mengusut tuntas dugaan pungli dan intervensi politik yang merusak kredibilitas pemilu.
Sampai berita ini disiarkan, awak media ini belum berhasil mendapatkan konfirmasi dengan pihak Panwaslih Kabupaten Aceh Timur.
Reporter: ZAS