Aceh TenggaraBerita

Panitia Lokal PON XXI Aceh -Sumut Diduga tidak Memahami UU Pers No 40 Tahun 1999

68
×

Panitia Lokal PON XXI Aceh -Sumut Diduga tidak Memahami UU Pers No 40 Tahun 1999

Sebarkan artikel ini

0:00

Aceh Tenggara:satupena.co.id

Pekan Olahraga Nasional PON XXI Aceh -Sumut 2024, cabor Arung Jeram yang di selenggarakan di Kabupaten Aceh Tenggara yang di mulai sejak, Kamis 12 sampai 19 September 2024.

Seperti kita ketahui perlombaan Arung Jeram dilaksanakan di dua tempat yakni di Sungai Alas, Ketambe dan Sungai Mamas, Darul Hasanah.

Namun sangat disayangkan perlombaan olahraga Arung Jeram PON XXI, para awak media yang hendak meliput kegiatan tersebut, sempat dilarang oleh panitia PON, “bahwa para awak media tidak mengambil foto, video jarak dekat,” hal tersebut di sebutkan oleh protokol melalui pengeras suara, di Ketambe, Minggu 15 September 2024.

Baca juga Artikel ini :   Bhabinkamtibmas Polres Tebing Tinggi Sampaikan Pesan Kamtibmas di Kantor Desa

Amatan satupena.co.id, di lokasi ketambe, setelah ada pengumuman dari protokol, awak media dilarang mengambil foto, video dengan jarak dekat, seluruh awak media yang hadir langsung membubarkan diri, pulang.

Menurut tanggapan wartawan SKM Bidik Kasus, Noris Ellyfian, mengatakan panitia lokal PON XXI diduga tidak memahami UU pokok Pers yakni UU No 40 Tahun 1999,

Sesuai aturan, melarang wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Baca juga Artikel ini :   Meriahkan Hari Bhayangkara ke-78 Polres Pidie Polda Aceh gelar berbagai Lomba

“Menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” sebut Noris kepada satupena.co.id, Selasa (19/9/2024).

Setelah beredar berita di media online, TV, panitia larangan wartawan mengambil foto, video, kata Noris, panitia lokal PON XXI bersama Dinas Kominfo mengadakan pertemuan untuk mengklarifikasi terkait larangan tersebut, dengan beberapa perwakilan dari media, tanpa ada pemberitahuan kepada rekan wartawan yang hadir di ketambe pada saat itu.

“Seharusnya panitia lokal PON XXI dan Dinas Kominfo mengadakan Kompresi Pers dengan wartawan yang ada di Aceh Tenggara, kami dan rekan wartawan lainnya terkejut setelah membaca berita dari salah satu media online, bahwa panitia lokal PON XXI sudah minta maaf terkait larangan pengambilan foto, video di ketambe.” sebut Noris.

Baca juga Artikel ini :   Sumut Buktikan Ketangguhannya dengan Raih 2 Medali Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024

“Karena yang meliput pada saat itu tidak hanya dua atau tiga orang yang hadir, ada puluhan wartawan yang turut hadir, kalau pun sudah ada perwakilan dari media yang jumpa sama panitia lokal PON, seharusnya kami yang lain di kasih kabar bahwasanya sudah ada klarifikasi permintaan maaf dari panitia lokal PON, jadi kita semua bisa langsung buat berita klarifikasi tersebut, sebut Noris lagi.

Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan Live DMTV Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *