Aceh Timur, satupena.co.id, Minggu 31 Agustus 2025 – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya meringankan beban masyarakat kecil, justru diduga disulap menjadi ladang pungutan liar (pungli) oleh oknum perangkat Desa Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Fakta ini kian mencoreng wajah program pemerintah, karena sejumlah korban sudah resmi mengadu ke DPRK Aceh Timur.
Warga mengaku dipaksa membayar hingga Rp700 ribu per sertifikat tanah, padahal sesuai Peraturan Bupati Aceh Timur, biaya resmi hanya Rp250 ribu per buku. Artinya, ada kelebihan pungutan yang sangat memberatkan rakyat kecil. Pertanyaan besar pun mencuat: kemana aliran dana ratusan ribu rupiah per buku itu menguap?
“Ini benar-benar sudah keterlaluan. Rakyat miskin yang harusnya dibantu malah dijadikan sapi perahan. Program PTSL dijadikan bisnis kotor oleh oknum perangkat desa, kecam salah seorang tokoh masyarakat yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Publik menilai, jika praktik biadab ini tidak segera ditindak, maka telah terjadi pembusukan sistematis dalam tubuh aparatur Desa Tanoh Anoe. Desakan pun menguat agar BPN Aceh Timur dan aparat penegak hukum segera turun tangan.
Kasus ini makin mencuat setelah sejumlah warga korban pungli resmi melapor ke DPRK Aceh Timur. Merespons laporan tersebut, Anggota DPRK Aceh Timur, Taufik, angkat bicara keras.
“Kami sudah meminta BPN/ATR Aceh Timur untuk menunda proses PTSL di Desa Tanoh Anoe dan mendesak Kejari Aceh Timur mengusut tuntas dugaan pungli ini. Jangan ada tebang pilih, masyarakat sudah sangat dirugikan, tegas Taufik di hadapan wartawan.
Sementara itu, Keuchik Desa Tanoh Anoe, Azhar, ketika dikonfirmasi rekan media ini terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh sejumlah perangkatnya terhadap 144 warga, mengaku sudah pernah mengingatkan agar proses dijalankan sesuai aturan.
“Saya sudah mengingatkan supaya mereka bekerja sesuai ketentuan. Untuk lebih jelas, silakan hubungi langsung perangkat desa yang menangani, ujar Azhar sembari mengirimkan nomor kontak dua perangkat desanya.
Terpisah, Kepala Dusun (Kadus) TM Yusuf desa Tanoh Anoe, Imam Rosadi yang dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp membantah adanya pungutan liar Rp700 ribu sebagaimana dikeluhkan sejumlah warga.
“Baik bang, untuk pengurusan PTSL yang disampaikan mencapai Rp700 ribu itu tidak ada. Terkadang masyarakat yang belum mempunyai surat sama sekali ingin ikut program PTSL, maka harus terlebih dahulu didasari dengan surat sporadik dari desa. Sesuai ketentuan, biaya pembuatan sporadik Rp500 ribu, sedangkan biaya program PTSL itu Rp250 ribu. Mungkin warga salah paham sehingga dianggap Rp500 + Rp250 = Rp750 ribu. Padahal sebenarnya sudah sesuai ketentuan, jelas Imam Rosadi.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik. Warga menunggu sikap tegas BPN, DPRK, dan aparat hukum. Jika praktek pungli ini benar terbukti, maka oknum perangkat desa Tanoh Anoe tidak hanya mencoreng nama desa, tetapi juga menghancurkan marwah program nasional PTSL yang digadang-gadang sebagai solusi rakyat kecil.
Reporter: ZAS
Sebenarnya itu di daerah Laen juga terjadi hal yg sama, kami malah dipungut biaya hingga hampir 1 juta, ada berbagai macam uang yg tidak jelas, mulai dari uang untuk tanda tangan perangkat desa hingga lainnya yg pada akhirnya mencapai dengan jumlah yg fantastis
Silahkan memberikan informasi tersebut ke nomor Redaksi satupena.co.id untuk proses pemberitaan selanjutnya