Bener Meriah, Satupena.co.id, Belum usai polemik video tak senonoh (VCS) yang menyeret salah satu oknum anggota DPRK Bener Meriah, kini publik kembali digemparkan oleh laporan baru terhadap anggota legislatif lainnya berinisial FG.
FG dilaporkan ke pihak kepolisian oleh istri sahnya sendiri karena diduga menikah lagi tanpa sepengetahuan dan izin dari istri pertama, sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku. Laporan resmi tersebut telah diterima Polres Bener Meriah pada Sabtu, 14 Juni 2025, dengan nomor: LP/B/46/VI/2025/SPKT/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH.
Peristiwa ini menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk kalangan aktivis. Salah satunya, Heru Ramadhan, aktivis sosial di Kabupaten Bener Meriah, menyampaikan kekecewaannya terhadap maraknya dugaan pelanggaran moral yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota dewan.
“Satu per satu perilaku menyimpang para oknum DPRK mulai terkuak. Ini bukan sekadar soal pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran moral yang mencoreng nama baik lembaga dan merusak citra daerah,” ujar Heru kepada media, Minggu (15/6/2025).
Heru juga mengkritisi lemahnya penegakan kode etik di tubuh DPRK Bener Meriah. Ia mendesak Badan Kehormatan DPRK agar tidak tinggal diam.
“Badan Kehormatan harus berani mengambil sikap tegas. Jangan lindungi pelanggar moral hanya karena jabatan. Jika dibiarkan, ini akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRK secara keseluruhan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Heru menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam setiap proses penegakan disiplin di lingkungan legislatif. Ia mengingatkan bahwa kehormatan daerah tidak boleh dikorbankan oleh ulah individu yang tidak bertanggung jawab.
“Bener Meriah dikenal sebagai salah satu daerah penghasil kopi terbaik di Indonesia. Jangan biarkan nama harum itu ternoda oleh perilaku tak bermartabat. Kita semua bertanggung jawab menjaga marwah dan kehormatan daerah ini,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPRK Bener Meriah maupun terlapor FG terkait kasus tersebut. ( Iwan Karuna )