Pare, Kediri,satupena.co.id– Seorang pemilik toko elektronik dan perlengkapan lighting ternama di wilayah Pare, Kabupaten Kediri, berinisial R.T diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan barang dengan nilai kerugian hampir mencapai Rp80 juta.
Kasus ini mencuat setelah pihak korban melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada pihak terkait.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu bermula dari adanya transaksi kerja sama pengadaan barang elektronik dan perlengkapan lighting antara korban dengan terduga pelaku yang diketahui merupakan owner sebuah toko elektronik cukup dikenal di wilayah Pare dan sekitarnya.
Dalam kesepakatan tersebut, korban telah menyerahkan sejumlah barang elektronik dan perlengkapan lighting kepada pihak pelaku dengan total nilai hampir Rp80 juta. Namun hingga batas waktu yang telah disepakati, barang maupun pembayaran atas barang tersebut tidak kunjung dikembalikan atau diselesaikan.
Korban mengaku telah beberapa kali berupaya melakukan komunikasi dan meminta penyelesaian secara baik-baik melalui orang kepercayaannya, yakni D.R dan A.D. Akan tetapi, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Menurut keterangan D.R dan A.D, setiap kali diminta untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pemilik toko elektronik lighting tersebut disebut selalu memberikan alasan yang berbelit-belit dan kerap mengingkari janji untuk mengembalikan barang-barang milik korban.
Merasa dirugikan dengan nilai kerugian yang cukup besar, korban akhirnya berencana menempuh jalur hukum agar permasalahan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila terbukti melakukan penipuan dan penggelapan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana terhadap harta benda. Pasal 492 mengatur tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun, sedangkan Pasal 486 mengatur tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terduga pelaku atau owner toko elektronik tersebut masih belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang dialamatkan kepadanya.
Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat sekitar, mengingat toko elektronik tersebut selama ini dikenal cukup besar dan memiliki banyak pelanggan di wilayah Pare, Kediri, dan sekitarnya.(gondrong)









