Aceh Utara, Satupena.co.id. – Muzakarah Ulama ke-4 yang digelar Pemerintah Kecamatan Tanah Luas pada Rabu (19/11/2025) berlangsung sukses dan sarat diskusi ilmiah. Bertempat di Lapangan Simpang A-I Gampong Rangkaya, forum ini menghadirkan sejumlah ulama terkemuka dari berbagai dayah di Aceh dan menjadi ruang dialog penting untuk membedah isu-isu krusial yang berkembang di tengah masyarakat.
Dalam muzakarah tahun ini, para ulama membahas tujuh isu besar yang selama ini kerap menjadi polemik. Di antaranya persoalan masa iddah, kebolehan perempuan melaksanakan haji atau umrah setelah wafat atau bercerai dari suami, hingga perbedaan pemahaman teologis antara Jabariah, Qadariah, dan Ahlussunnah wal Jamaah. Forum juga memperdalam kajian mengenai indikasi aliran sesat, problematika pengelolaan tanah wakaf, serta ketentuan siapa yang berhak menjadi wali nikah.
Isu lain yang menarik perhatian peserta adalah hukum jasa parkir liar yang kerap menimbulkan keresahan di masyarakat, serta penjelasan terkait kesalahan umum penggunaan mukena bagi perempuan yang sering dianggap sepele, namun dapat memengaruhi keabsahan ibadah.
Sejumlah ulama yang hadir dan mengisi muzakarah ini antara lain Waled NU Samalanga, Abu Manan Blangjruen, Abah Helmi Nisam, Abi Doi Bayu, Abi Sufi Paloh Gadeng, serta Waled Imar Lhôk Nibong. Kehadiran para tokoh tersebut membuat forum berlangsung hidup, kritis, dan kaya argumentasi ilmiah yang dapat menjadi rujukan bagi masyarakat.
Ketua panitia, M. Halim, menyampaikan bahwa muzakarah tahun ini sengaja dirancang untuk menjawab persoalan yang sering menimbulkan kebingungan di tingkat publik. “Muzakarah ini kami fokuskan pada isu-isu aktual agar masyarakat memperoleh kejelasan hukum dan pemahaman yang benar dari para ulama,” ujarnya.
Camat Tanah Luas, Bakhtiar SE, turut mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah kecamatan berkomitmen mendukung forum keagamaan yang memberi pencerahan kepada masyarakat. “Kegiatan seperti ini sangat penting untuk memperkuat literasi keagamaan. Pemerintah Tanah Luas akan selalu memberikan dukungan penuh,” kata Bakhtiar.
Dengan adanya forum ini, masyarakat diharapkan memiliki rujukan yang lebih kuat dalam memahami berbagai persoalan keagamaan yang berkembang. ( Y )










