Medan- satupena.co.id: Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat yang wajib dimiliki oleh seluruh pengendara sepeda bermotor, Sabtu (07/09/2024).
Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol. Andika T Purba melalui Panit II Regident, Ipda. Ahmad Novaisal menjelaskan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polrestabes Medan melalui beberapa tahapan, diawali dengan tes psikologi hingga ujian praktek.
Meski bertahap pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), namun dapat selesai dalam satu hari. Adapun langkah-langkah yang harus diperhatikan sebagai berikut :
Pertama, pengendara yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) diharuskan menjalani tes psikologi hal ini bertujuan untuk mengungkap faktor-faktor yang diperlukan untuk berkendara dengan aman dari sisi individu.
Selanjutnya melakukan tes kesehatan yang bertujuan untuk mengevaluasi kesehatan pengemudi sehingga pengemudi dapat memastikan bahwa dirinya tidak akan membahayakan keselamatan dirinya sendiri maupun orang lain saat berkendara.
Usai melakukan tes psikologi dan kesehatan pengendara yang akan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) diarahkan untuk membayar Penerimaan Negara bukan Pajak (PNBP) di Bank Rakyat Indonesia.
Sementara beban biaya yang di kenakan dalam kepengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), “Untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) A yang baru biaya Rp. 120 Ribu , dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A Rp. 80 Ribu. Untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang baru sebesar Rp. 100 Ribu, dan perpanjangan Rp.75 Ribu,” papar Novaisal, Sabtu (07/09/2024).
Usai membayar Administrasi Petugas Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) akan mengindentifikasi data pengendara mulai dari identitas hingga foto diri pengendara. Setelah kita identifikasi kita akan melakukan uji teori dan uji praktek.
Usai menjalani serangkaian tes , Petugas akan mengumumkan hasil tes tersebut. Bagi pengendara yang lulus akan diberikan Surat Izin Mengemudi (SIM).