Aceh Tengah, Satupena.co.id.– Sebuah pemandangan yang memprihatinkan terlihat di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah. Bendera Merah Putih yang berkibar di halaman kantor tersebut tampak dalam kondisi lusuh dan robek. Kejadian ini terpantau pada Jumat, 4 April 2025, dan sempat menjadi sorotan warga setempat.
Bendera kebangsaan yang seharusnya dijaga kehormatannya justru terlihat tidak layak. Padahal, sebagai lambang kedaulatan negara, Bendera Merah Putih memiliki kedudukan yang sangat penting dan sakral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menanggapi hal tersebut, Junaidi Kepala BPP Kecamatan Bebesen saat dikonfirmasi menyatakan permohonan maaf dan menyebut bahwa penggantian bendera akan segera dilakukan. “Kami menyadari kelalaian ini dan akan segera mengganti bendera tersebut dengan yang baru,” ujar Junaidi kepada wartawan saat di konfirmasi melalui WhatsApp pada Jum’at 4 April 2025 yang lalu.
Dalam konteks hukum, tindakan membiarkan bendera negara dalam keadaan rusak atau tidak layak digunakan dapat dikenai sanksi. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, disebutkan bahwa:
Pasal 24 huruf c: “Setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 67, yakni berupa teguran tertulis, perintah penurunan bendera, hingga sanksi administratif lainnya.
Masyarakat berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, khususnya oleh instansi pemerintahan yang seharusnya menjadi contoh dalam menghormati simbol-simbol negara. Menghargai bendera Merah Putih bukan hanya soal formalitas, melainkan bentuk nyata dari rasa nasionalisme dan penghormatan terhadap para pahlawan yang telah gugur demi kemerdekaan Indonesia.
( Tim liputan )