MUBA, Satupena.co.id
Hasbullah alias Bul (46) ditangkap oleh personil unit Reskrim Polsek Sekayu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Agus Susilo S.Psi pada hari kamis. (07/03/2024)
Ditangkapnya Hasbullah karena kepemilikan 1 pucuk senjata api ilegal, yang menandakan keberhasilan Polsek Sekayu Polres Musi Banyuasin dalam melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat Musi 2024 (Ops Pekat Musi 2024).
Tersangka ditangkap di Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sekira pukul 21.30 wib
Kapolres muba AKBP Imam Safii S.IK., M.Si., melalui Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri SH., membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pemilik senjata api ilegal. Rabu (13/03/2024)
“Senjata api yang berhasil kami amankan adalah, senjata api rakitan jenis revolver berikut 5 butir peluru/amunisi cal.38, yang disimpan didalam tas kecil yang selalu dibawanya dan diakui kepemilikannya adalah tersangka sendiri, dengan alasan untuk jaga diri”. Ungkap Suven.
Penangkapan terhadap tersangka Hasbullah als Bul tersebut, Suven menjelaskan karena sebelumnya ada informasi yang disampaikan kepada personil polri bahwa di kayuara ada warga yang selalu membawa senjata api.
“Sehingga informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti, juga pada saat yang bersamaan kami sedang melaksanakan operasi pekat musi 2024, selama 20 hari terhitung dari tanggal 07 Maret 2024 sampai dengan tanggal 26 Maret 2024”. Ujarnya.
Operasi pekat adalah operasi penyakit masyarakat dalam menyongsong bulan suci ramadhan 1445 H, diantaranya Perjudian, Prostitusi, Minuman keras, Senjata tajam / senjata api ilegal, Narkoba, premanisme dan Street crime (kejahatan jalanan), agar khususnya umat muslim dapat tenang dan nyaman dalam menjalankan ibadah puasa.
Kapolsek menegaskan pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api.
“Amunisi atau sesuatu bahan peledak, yang diancam dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara paling tinggi 20 tahun”. Tutupnya. (*)