BeritaSUMATERA UTARA

May Day di Belawan: Koperasi JPAK PBS dan F-SPTN Tegaskan Sikap, Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Tuduhan Korupsi

126
×

May Day di Belawan: Koperasi JPAK PBS dan F-SPTN Tegaskan Sikap, Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Tuduhan Korupsi

Sebarkan artikel ini

0:00

Belawan,  Satupena.co.id — Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), Kamis (1/5/2025), ratusan buruh dan pengemudi angkutan khusus yang tergabung dalam Koperasi Jasa Pengemudi Angkutan Khusus Pelabuhan Belawan Sentris (KOP. JPAK PBS) dan Federasi Serikat Pekerja Transportasi Nusantara (F-SPTN) menggelar aksi damai dan pawai yang dikawal mobil Patwal kepolisian.

Rombongan buruh memulai konvoi dari Simpang KIM 1 Kota Bangun, Jalan KL Yos Sudarso KM 15,5 Medan Labuhan, dan berakhir di Pardede Hall Medan. Aksi tersebut berlangsung tertib dan penuh semangat, diiringi sorakan solidaritas: “Hidup buruh! Hidup supir! Hidup koperasi!”

Dalam pernyataan sikapnya, Sekretaris Koperasi JPAK PBS, Inano S, menanggapi serius tuduhan seorang oknum pengemudi yang menyebut adanya korupsi dan penyalahgunaan wewenang di tubuh koperasi.

Baca juga Artikel ini :   Babinsa Koramil 09/Ketol Bantu Warga Panen Bawang Merah di Desa Rejewali

“Apabila tudingan tersebut tidak segera ditarik atau tidak disertai permintaan maaf kepada koperasi dan F-SPTN, kami tidak segan menempuh jalur hukum,” tegas Inano.

Baca juga Artikel ini :   Viral! Preman Aniaya Penjaga Konter di Medan Gegara Saldo DANA, Pelaku Ditangkap Polisi

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Patar Panjaitan, selaku Ketua Pembina Koperasi JPAK PBS. Ia menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan mencemarkan nama baik organisasi.

“Kami tegaskan bahwa tudingan korupsi dan pengkhianatan itu adalah hoaks. Hibah yang diterima dari salah satu perusahaan pelayaran, yakni PT Tanto, adalah bentuk dukungan terhadap program koperasi yang berfokus pada kesejahteraan para pengemudi,” ungkap Patar.

Baca juga Artikel ini :   Jalinsum Palembang-Betung Macet 23 Km, Kapolda Sumsel Irjen Rachmad Wibowo Turun Langsung Urai Kemacetan

Ia menambahkan, saat ini koperasi turut menanggung iuran BPJS bagi anggota yang belum terdaftar, sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap kesejahteraan pengemudi.

“Jika tuduhan tersebut tidak diklarifikasi, kami siap menindaklanjutinya melalui jalur hukum karena ini berpotensi melanggar Undang-Undang ITE, pencemaran nama baik, dan penghasutan,” tutupnya.

(Red/Ade Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *