BeritaJAWA TIMUR

Mantan Lurah Karobelah Tidak Diloloskan Sebagai Peserta KDAW, Gugatan Untuk Panitia Sudah Melayang Ke PTUN

54
×

Mantan Lurah Karobelah Tidak Diloloskan Sebagai Peserta KDAW, Gugatan Untuk Panitia Sudah Melayang Ke PTUN

Sebarkan artikel ini

0:00

Jombang, –Satupena.co.id. Kuasa Hukum Calon kepala Desa KDAW Mohammad Ismail, Dr.Sholikhin Ruslie, SH.,MH. Pada tanggal 13 Januari 2025, telah mendaftarkan gugatan kepada panitia pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) Desa Karobelah tahun 2025, karena tidak diloloskan sebagai calon.

Gugatan telah teregister dengan kode register elektronik: PTUN.SBY-13012025L1U, dan mendapatkan nomor register perkara: 6/G/2025/PTUN.SBY. tertanggal 13 Januari 2025.

Perihal adanya gugatan ini juga sudah diberitahukan kepada Panitia, yang pada intinya, permintaan penundaan pelaksanaan pemilihan KDAW, sampai menunggu adanya putusan sela atau sampai ada putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap /incraht van gewijsde.

Baca juga Artikel ini :   Bhabinkamtibmas Polres Tebing Tinggi Sampaikan Pesan Kamtibmas di Kantor Desa

Permintaan penundaan tersebut dimaksudkan, demi untuk menghormati proses hukum, dan menghargai atau menghormati Hak Asasi Manusia dan Hak Politik saudara Mohammad Ismail sebagai seorang Warga Negara yang mempunyai kedudukan dan kesempatan yang sama di depan hukum. Serta demi terciptanya situasi sosial yang kondusif serta mengghindari persoalan hukum yang lebih kompleks.

Menurut kuasa hukum Ismail, persoalan ini sebenarnya hanya persoalan bagaimana panitia memahami arti, makna dan maksud dari sebuah norma peraturan perundang-undangan.

Baca juga Artikel ini :   Didampingi Ketua KIP Aceh Tamiang Pj Bupati Asra Tinjau TPS 03 Kota Kuala Simpang

Panitia memahami bahwa klien kami tidak memenuhi syarat karena pernah dipenjara. Syarat yang dimaksud adalah “tidak pernah dipidana dengan ancaman paling sedikit 5 (lima) tahun…” Itupun dikecualikan terhadap tindak pidana kealpaan. sedangkan terhadap klien kami, pasal yang dikenakan ancamannya minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun, kemudian saudara Mohammad Ismail divonis 8 bulan. dengan demikian jelas bahwa klien kami memenuhi syarat, Apalagi pasal tersebut adalah pasal kealpaan pada tindak pidana perpajakan, bukan kejahatan seperti membunuh dan mencuri, juga bukan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) seperti tindak pidana korupsi.

Baca juga Artikel ini :   Ramadhan Berkah HBB DPK medan kota Berbagi Takjil

“ Dari fakta ini sebenarnya sangat jelas. Akan tetapi pemahaman yang berbeda antara calon dan panitia yang diback up pemerintah daerah, ini debatable terus meners. Maka cara yang paling elegan dan relevan adalah adu argumentasi di pengadilan, agar masyarakat juga kondusif serta paham apa yang sebenarnya terjadi. Sebagai insan yang hidup di negara hukum harus tunduk pada apapun putusan pengadilan nantinya,”pungkas Dr. Ruslie. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *