AcehBeritaHUKUMLHOKSEUMAWE

Mantan Kadis Koperasi Bener Meriah Ditangkap, Diduga Tipu Proyek Alkes Rp696 Juta

×

Mantan Kadis Koperasi Bener Meriah Ditangkap, Diduga Tipu Proyek Alkes Rp696 Juta

Sebarkan artikel ini

Janji Proyek di RS Tak Pernah Terwujud, Uang Korban Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Lhokseumawe- Satupena.co.id: Mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Bener Meriah berinisial FG (51) ditangkap oleh penyidik Polres Lhokseumawe terkait dugaan kasus penipuan proyek alat kesehatan.

FG, yang merupakan warga Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, kini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Lhokseumawe, Ahzan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial Z (52), warga Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, pada 21 Oktober 2025.

Baca juga Artikel ini :  Rektor UNINDRA Prof. H. Sumaryoto: Pemetaan Masalah Pendidikan di Indonesia Sangat Krusial untuk Kebijakan yang Tepat

“Pelaku menjanjikan korban bisa mendapatkan proyek pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Bener Meriah dalam kurun waktu 5 Februari hingga 23 Maret 2025,” ujar Ahzan dalam konferensi pers, Rabu (8/4/2026).

Ia mengungkapkan, pertemuan awal antara pelaku dan korban terjadi pada 2 Februari 2025 di rumah dinas Penjabat Bupati Bener Meriah, Tanwier. Saat itu, korban menyampaikan bahwa putranya memiliki pengalaman dalam pengadaan alat kesehatan dan kemudian diperkenalkan dengan FG yang juga berada di lokasi.

Baca juga Artikel ini :  Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Jalin Kedekatan Lewat Komunikasi Sosial dengan Warga Desa Binaan

Seiring berjalannya waktu, komunikasi antara pelaku dan korban semakin intens. Pelaku disebut mengaku memiliki akses mudah ke manajemen rumah sakit, sehingga meyakinkan korban untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai biaya pengurusan proyek.

Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp696.000.000. Namun, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Baca juga Artikel ini :  Curhat Bersama Masyarakat Kampung Reramal, Ini Keluhan Dan Pertanyaan Kepada Polisi Aceh Tengah

“Hasil pemeriksaan menunjukkan uang tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi, seperti membayar utang, biaya berobat, hingga kebutuhan lainnya,” jelas Ahzan.

Atas perbuatannya, FG dijerat dengan pasal penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dalam perkara serupa. ( ZAL

Hayo mau copy paste ya