AcehBerita

LSM GARANG Dukung Komitmen Gubernur Aceh Berantas Tambang Ilegal, Dorong Legalisasi Tambang Rakyat

13
×

LSM GARANG Dukung Komitmen Gubernur Aceh Berantas Tambang Ilegal, Dorong Legalisasi Tambang Rakyat

Sebarkan artikel ini

0:00

Banda Aceh, Satupena.co.id.– Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik tambang ilegal di seluruh wilayah Aceh. Ia memberi ultimatum agar dalam waktu dua pekan seluruh alat berat (ekskavator) segera dikeluarkan dari kawasan hutan Aceh. Selain itu, Gubernur juga menyiapkan Instruksi Gubernur terkait penataan dan penertiban tambang ilegal yang ke depan diarahkan agar dapat dikelola oleh masyarakat dan UMKM.

Langkah tegas ini mendapat dukungan penuh dari Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aktivis Rakyat Aceh Tamiang (LSM GARANG), Chaidir Azhar, S.Sos., yang juga menjabat sebagai Ketua DPW Muda Seudang Aceh Tamiang, sayap dari Partai Aceh.

Menurut Chaidir, penertiban tambang ilegal di Aceh, khususnya yang melibatkan alat berat, adalah langkah penting demi menyelamatkan hutan dan ekosistem. Namun, ia mengingatkan bahwa penertiban tanpa solusi berpotensi memperdalam konflik sosial di tengah masyarakat.

Baca juga Artikel ini :   Diduga Hilang Kendali, Grend Max Hantam Mobil Bok 1 Orang Meningal Dunia

“Penertiban ini sangat penting, tapi jangan sampai rakyat kehilangan ruang hidupnya. Legalisasi tambang rakyat adalah solusi agar tidak ada lagi kebocoran PAD, rakyat terlindungi secara hukum, dan lingkungan bisa dikelola dengan standar yang jelas,” tegas Chaidir, Jumat (26/09/2025).

Chaidir mendorong agar Gubernur Aceh segera melahirkan Qanun tentang Pertambangan Rakyat sebagai dasar hukum legalisasi tambang rakyat Aceh. Ia menilai, status hukum yang tidak jelas hanya memperlebar jurang ketidakadilan, di mana ribuan keluarga penambang rakyat diposisikan sebagai pelaku ilegal, sementara perusahaan besar justru leluasa mendapatkan izin eksplorasi.

Data dari DPR Aceh menyebutkan terdapat sekitar 1.000 unit ekskavator yang beroperasi di hampir 450 titik tambang ilegal yang tersebar di berbagai kabupaten, termasuk Aceh Tamiang. Kerugian ekonomi akibat tambang ilegal ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah per tahun. Bahkan, dengan asumsi setiap ekskavator menghasilkan dua kilogram emas per bulan, ada sekitar 24 ton emas yang keluar setiap tahun tanpa mekanisme pajak dan royalti. Dengan harga rata-rata Rp1,2 miliar per kilogram, potensi ekonomi yang hilang diperkirakan mencapai Rp28 triliun per tahun.

Baca juga Artikel ini :   Pastikan Musyawarah Berjalan Lancar, Danramil 09 Ketol Ikuti Musrenbangdes Kampung Blang Mancung

Untuk itu, Chaidir mendesak Gubernur Aceh agar menghentikan sementara pemberian izin baru kepada perusahaan tambang sampai peta wilayah pertambangan (WIUP, WPR, dan WIUPK) ditetapkan secara jelas. Ia juga menilai, setiap daerah penghasil tambang di Aceh perlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) khusus pertambangan sebagai instrumen hukum sekaligus ekonomi, guna memperkuat posisi tawar daerah.

Baca juga Artikel ini :   Dukcapil Kabupaten Madiun Gelar Pelayanan Adminduk "Leladi Sesami Reboan"

“Model ini sudah terbukti berhasil di Kalimantan dan Sulawesi, yang mampu meningkatkan PAD sekaligus memberi kontrol lebih kepada pemerintah daerah atas aktivitas pertambangan,” ujarnya.

Chaidir menegaskan, sikap tegas Gubernur Mualem bisa menjadi momentum emas untuk menata ulang pertambangan di Aceh. Namun, momentum ini hanya akan berbuah manis jika diikuti regulasi yang benar-benar melindungi kepentingan rakyat.

“Kalau hanya penertiban, rakyat akan semakin terpinggirkan. Tapi kalau ada legalisasi tambang rakyat, ini akan menjadi titik balik bahwa Aceh benar-benar mewujudkan amanat Pasal 33 UUD 1945, bahwa kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *