JAWA TIMUR

LRPPN-BI Surabaya Bantah Keras Isu Tebusan Rp15 Juta: Kami Siap Buka Data!

×

LRPPN-BI Surabaya Bantah Keras Isu Tebusan Rp15 Juta: Kami Siap Buka Data!

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, satupena.co.id – Kepala Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Surabaya, Siswanto, angkat bicara terkait pemberitaan miring yang menuding adanya praktik uang tebusan dalam proses pemulangan klien rehabilitasi.
​Siswanto membantah keras kabar yang menyebutkan adanya biaya sebesar Rp15 juta untuk memulangkan klien yang diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim). Ia menegaskan bahwa seluruh operasional lembaga dilakukan berdasarkan prosedur yang sah.

​Dalam klarifikasinya, Siswanto menjelaskan bahwa masa penanganan setiap klien bersifat personal dan bergantung pada hasil assessment tim terpadu.

Baca juga Artikel ini :  Polres Malang Gelar Puncak Final Turnamen Bola Voli Presisi Cup 2024, Elrastra dan RBC Sahara 393A Raih Juara

​”Kami pastikan tidak ada tebusan Rp15 juta seperti yang diberitakan. Proses rehabilitasi berjalan sesuai mekanisme assessment dan rekomendasi yang ada. Jika ada pihak yang menyebut adanya pembayaran tebusan, itu tidak benar dan perlu diluruskan,” tegas Siswanto saat memberikan keterangan resmi.

​Mengenai adanya klien yang pulang sebelum masa tiga bulan, ia menyebut hal tersebut dimungkinkan secara regulasi, asalkan telah melalui ​Evaluasi medis yang mendalam.
​Rekomendasi resmi dari pihak berwenang.

​LRPPN-BI Surabaya menyatakan tidak akan tinggal diam terhadap pemberitaan yang dianggap sepihak. Sebagai bentuk transparansi, lembaga ini siap membuka data dan dokumen pendukung untuk mematahkan tudingan tersebut.

Baca juga Artikel ini :  Pelantikan Pengurus dan Anggota DPD Feradi WPI Jawa Timur Bertepatan Dengan HUT Bhayangkara ke 78

​Siswanto juga menyayangkan adanya media yang menayangkan berita tanpa proses konfirmasi (check and re-check) yang memadai.

​”Kami terbuka apabila ada pihak yang ingin mengonfirmasi langsung. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi merugikan institusi maupun pihak-pihak yang terlibat,” pungkasnya.

Baca juga Artikel ini :  Kapolres Jombang Siapkan Hadiah Saat Jalan Sehat May Day

​Sebagai langkah lanjutan, pihak LRPPN-BI tengah mengumpulkan bukti-bukti dan berkas pendukung untuk melaporkan media terkait ke Dewan Pers. Langkah ini diambil karena pemberitaan tersebut dinilai menggiring opini negatif tanpa adanya ruang klarifikasi yang seimbang.