Aceh Tenggara

LP2iM Surati Sekda dan Kabag Umum Terkait Anggaran Swakelola Setdakab Aceh Tenggara TA 2024

220
×

LP2iM Surati Sekda dan Kabag Umum Terkait Anggaran Swakelola Setdakab Aceh Tenggara TA 2024

Sebarkan artikel ini

Kutacane: satupena.co.id– Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2iM) menyurati Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara (Setdakab Agara), terkait anggaran swakelola di Setdakab Agara Tahun Anggaran (TA) 2024.

Berdasarkan salinan surat yang diperoleh satupena.co.id surat yang ditujukan LP2iM kepada Sekda Aceh Tenggara nomor : 02/LSM.LP2iM/Agara/I/2025 dan kepada Kabag Umum Setdakab Agara nomor : 03/LSM.LP2iM/Agara/I/2025, prihal permintaan data terkait anggaran swakelola di Setdakab Agara Tahun Anggaran 2024.

Ketua LP2iM, M Sopian Desky, SH, membenarkan LP2iM telah menyurati Sekda dan Kabag Umum Setdakab Aceh Tenggara.

Dikatakan Sopian, surat tersebut bertujuan untuk permintaan data terkait anggaran swakelola di Setdakab Agara  Tahun Anggaran 2024 dan kedua surat itu  diberikan pada tanggal 15 Januari 2024.

Baca juga Artikel ini :  Satnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan 2 Orang Tersangka Pengedar dan Kurir Narkotika Jenis Sabu

Menurut Sopian, langkah ini dilakukan sesuai undang – undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan undang – undang nomor 28 Tahun 1999 tentang pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pasal 8-9 dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 71 Tahun 2000 tentang tata cara pelaksana peran serta masyarakat dan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksana peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kita LP2iM telah menyurati Sekda dan Kabag Umum Setdakab Aceh Tenggara, prihal permintaan data terkait anggaran swakelola di Setdakab Agara  Tahun Anggaran 2024,” kata  Jumat, (17/01/2025).

Baca juga Artikel ini :  KIP Aceh Tenggara Lantik 80 PPK Pilkada 2024

Sopian mengungkapkan, adapun permintaan data anggaran swakelola Setdakab Agara Tahun 2024  meliputi, belanja makan minum, jamuan tamu dan biaya rapat rapat sebesar Rp 4.139.754.000. Belanja perjalanan dinas dalam dan perjalanan dinas biasa sebesar Rp3.578.000.000 dan honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan sebesar Rp5.566.776.000.

Lebih rinci Sopian menjelaskan, di dalam surat permintaan data tersebut, LP2iM  mempertanyakan dan meminta data, terkait  jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Hornorer, dan untuk makan minum harian jenis menu apa saja yang disajikan kepada PNS dan Honorer di Setdakab Aceh Tenggara.

Selain itu, LP2im juga mempertanyakan untuk belanja makan minum jamuan tamu Rp2. 697.095.000 ada berapa kali tamu Pemrintah Provinsi dan tamu Pemerintah Pusat serta berapa orang tamu yang diterima Sekdakab selama Tahun 2024.

Baca juga Artikel ini :  Ribuan Massa Antarkan Raidin Pinim-Syahrizal Mendaftar Ke KIP Aceh Tenggara

Kemudian, untuk belanja makan minum rapat rapat Sekdakab Agara, berapa kali diadakan rapat di Tahun 2024.

Lainnya, LP2iM juga mempertanyakan, jasa ketering atau rumah makan yang bekerjasama dengan Setdakab Aceh Tenggara di Tahun 2024 untuk belanja makan minum jamuan, belanja makan minum rapat rapat dan belanja makan minum harian.

Lebih jauh, LP2iM juga meminta penjelasan secara rinci terkait belanja perjalanan dinas dan honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat pelaksana kegiatan.

“Surat permintaan data dan apa yang kita pertanyakan sudah kita sampaikan dalam surat tersebut, kita tinggal menunggu balasan surat” tutup Sopian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *