Aceh Tenggara: satupena.co.id– Bupati Lumbung Informasi Rakyat ( LIRA) Agara M.Saleh Selian menyoroti realiasi belanja hibah Pemda Aceh Tenggara yang melebihi pagu anggaran.
“Realisasi belanja hibah Pemda Aceh Tenggara tahun 2023 berpotensi terjadi tindak pidana korupsi ,” Sebut Saleh Selian kepada Media, Rabu (18/12/2024).
Saleh Selian menguraikan, pada tahun 2023 Pemda Aceh Tenggara menganggarkan sebesar Rp 33,2 Milyar belanja hibah, namun realiasi anggaran tersebut mencapai Rp 37,5 atau sekitar 112,87 Persen. Kondisi inipun menjadi temuan BKP RI Perwakilan Aceh.
” Pembengkakan realiasi belanja Hibah paling menonjol terjadi pada belanja hibah uang dana BOS diterima oleh Satdikdas Swasta dimana anggaran dietapkan Rp 11,6 Milyar namun dalam laporan realisasi mencapai Rp 18 Milyar, Ironis!,” Sebut Saleh Selian
Tahun anggaran 2024 satdikdas swasta kembali mendapat hibah uang dana BOS sebesar Rp.5, 8 milyar
Realisasi belanja hibah yang ugal – ugalan diharapkan mendapat perhatian serius aparat penegak hukum ( APH ) baik itu pihak Kejaksaan Agung RI maupun KPK RI. Bahkan Lembaga anti rasuah diharapkan menurunkan tim khusus ke daerah untuk mengusut tuntas temuan yang berpotensi terjadi dugaan tindak pidana korupsi.
” Temuan BPK RI juga menemukan belanja hibah diterima penerima tidak memenuhi kriteria atau cacat hukum yang perpotensi penyalahgunaan seperti diterima PT Tribun Digital Gayo mendapat dana hibah sebesar Rp.50 juta rupiah, Serambi Indonesia mendapat dana hibah sebesar Rp. 25 juta rupiah,”
” Kemudian dinas perhubungan Kabupaten Aceh Tenggara mendapat dana hibah yang tidak memenuhi kriteria sebesar Rp.30 juta rupiah , hal ini bisa sebagai pintu masuk bagi pihak Kejaksaan Agung dan KPK RI melakukan lidik pengelolaan belanja hibah di Kabupaten Aceh Tenggara ,” katanya lagi.
Menurut Saleh Selian penerima hibah tidak sesuai kriteria patut dipertanyakan ! Seperti hibah diterima dan dikucurkan kepada PT. Tribun Digital Gayo, berdasarkan data perusahaan tersebut menerima dana hibah dari kabupaten aceh tenggara nomor SPM. 06.06/03.0/001870/LS/5.02.0.00.00.000
Tanggal 03 oktober
2023 , NPWP nomor 607726445104000 , nomor rekening 010010600**** , SKPD badan pengelolaan keuangan daerah (BPKD) demikian juga Serambi Indonesia mendapat dana hibah tahun anggaran 2023 kemudian menjadi temuan BPK RI.
” Disisi lain pada tahun 2024 ada kegiatan jalan santai (Fun Walk) dilingkungan dinas pariwisata, diduga selaku sponsor adalah serambi Indonesia kalau tidak salah berbiaya kisaran Rp.143 juta rupiah beserta pajak namun belum dibayarkan karena belum masuk DPA. Pejabat terkait harus cermat untuk pembayaran biaya sponsor tersebut karena dikuatirkan menjadi temuan BPK RI untuk tahun anggaran 2024 nantinya ,” sebut Bupati LIRA.
Temuan menyangkut dana hibah oleh BPK RI juga terjadi pada anggaran dana hibah pada pembangunan masjid Terutung Payung, Bambel.
Dimana BPK RI mencatat sebesar Rp.300 juta dana hibah tidak sesuai peruntukan , hal ini tertuang dalam SP2D nomor 06.06/04.0/001373/LS/5.02.0.00.0.00.33.0000 /P.02.7/2023 tanggal 24 -07 – 2023.
“Padahal untuk pembangunan masjid tersebut berulang – ulang menerima dana hibah dari Pemda Aceh Tenggara semenjak tahun 2019 , sebesar Rp.12 milyar artinya jumlah dana hibah keseluruhan untuk masjid tersebut telah mencapai Rp. 12,3 Milyar . Bahkan sempat menjadi perbincangan hangat ditengah public karena pembangunan masjid al’mukmin mangkrak atau sampai sekarang belum dipungsikan,” katanya.
Ditempat terpisah Pakar Hukum Tata Negara UIN Jakarta, Presiden LIRA Andi Syafrani juga berharap supaya potensi – potensi korupsi yang bisa merugikan keuangan negara adalah musuh kita bersama terlebih bapak Presiden Republik Indonesia bapak Prabowo Subianto tegas menyatakan korupsi harus tuntas di Republik Indonesia yg kita cintai ini.