AcehBerita

Lewat Surat Resmi, SAPA Desak Bank Aceh Syariah Jelaskan Alokasi Dana CSR

×

Lewat Surat Resmi, SAPA Desak Bank Aceh Syariah Jelaskan Alokasi Dana CSR

Sebarkan artikel ini

0:00

Aceh – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) resmi menyurati Bank Aceh Syariah untuk meminta laporan rinci penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) tahun 2024.

Surat tersebut dilayangkan setelah berbagai permintaan melalui media tidak mendapatkan tanggapan dari pihak Bank Aceh Syariah.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, menyatakan bahwa pihaknya terpaksa mengirimkan surat resmi karena merasa pimpinan Bank Aceh Syariah tidak merespons pemberitaan sebelumnya.

“Mungkin mereka tidak membaca berita. Oleh karena itu, kami secara resmi menyurati mereka agar memberikan rincian ke mana saja dana CSR tahun 2024 digunakan,” ujar Fauzan. Senin 13 Januari 2025.

Fauzan menambahkan bahwa alasan SAPA fokus pada CSR Bank Aceh Syariah adalah karena perusahaan ini merupakan milik daerah dengan saham yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Dengan status tersebut, Bank Aceh Syariah dianggap memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjadi teladan transparansi bagi perusahaan lain di Aceh.

Baca juga Artikel ini :   Berikan Rasa Aman Selama Bulan Ramadhan, Sat Samapta Polres Aceh Tengah Tingkatkan Patroli Malam Hari

“Bank Aceh adalah milik rakyat Aceh. Seharusnya mereka menjadi contoh bagi perusahaan lain dengan mempublikasikan secara rinci penyaluran dana CSR. Jika milik daerah saja tidak transparan, bagaimana kita bisa mendorong perusahaan lain untuk terbuka?” tegas Fauzan.

SAPA juga menekankan pentingnya prinsip syariah dalam operasional Bank Aceh Syariah. “Syariah tidak boleh hanya menjadi slogan. Harus dibuktikan dengan tindakan yang transparan dan akuntabel agar tidak ada potensi korupsi atau penyalahgunaan dana yang menjadi hak rakyat,” imbuhnya.

Baca juga Artikel ini :   Kapolres Pidie Imbau Masyarakat Jauhi Judi Online

Permintaan SAPA mengacu pada beberapa regulasi, yaitu:

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74, yang mewajibkan perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, yang mengatur pelaporan penggunaan dana CSR secara transparan.

3. Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2019 tentang Lembaga Keuangan Syariah, yang menekankan operasional lembaga keuangan di Aceh harus sesuai prinsip syariah, termasuk tanggung jawab sosial.

Dalam surat tersebut, SAPA meminta laporan yang mencakup:

1.Rincian program CSR tahun 2024.
2. Jumlah anggaran yang dialokasikan dan direalisasikan untuk setiap program.
3. Lokasi dan penerima manfaat dari program CSR.
4. Evaluasi atau dampak dari program-program tersebut.

Baca juga Artikel ini :   Kapolda Aceh Terima Penghargaan Serambi Awards 2024

SAPA memberikan waktu 14 hari kepada Bank Aceh Syariah untuk menyerahkan laporan tersebut. Surat ini juga ditembuskan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh, Pj Gubernur Aceh, dan Ketua DPRA untuk memastikan pengawasan lebih lanjut.

Menurut Fauzan, transparansi pengelolaan dana CSR bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral untuk memastikan dana tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

SAPA berharap Bank Aceh Syariah merespons permintaan ini dengan baik, sehingga dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam pengelolaan dana CSR secara terbuka dan transparan.

“Kami yakin, langkah ini dapat mendorong pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan di Aceh,” tutupnya.

Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan Live DMTV Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *