Aceh Timur, satupena.co.id – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Timur, Saiful Anwar, resmi melaporkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur terkait dugaan penyimpangan anggaran tahun 2023.
Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial agar pengelolaan dana publik, khususnya sektor pendidikan, dapat diaudit secara transparan dan akuntabel.
Menurut Saiful Anwar, indikasi penyimpangan terlihat dalam sejumlah kegiatan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur, mulai dari program pengadaan hingga pelaksanaan proyek fisik yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi maupun peruntukannya.
“Kami menilai ada ketidaksesuaian dalam realisasi anggaran 2023–2024 yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur. Hal ini harus segera ditindaklanjuti agar tidak merugikan masyarakat, khususnya dunia pendidikan, tegas Saiful.
Ia menambahkan, pelaporan ini merupakan wujud kepedulian LAKI sebagai organisasi masyarakat sipil dalam mengawal dana publik, terlebih dana pendidikan yang seharusnya menjadi hak generasi penerus.
Melalui laporan tersebut, LAKI meminta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap pejabat dinas terkait, mengaudit dokumen anggaran, serta menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan praktik korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan. Masyarakat berharap kasus ini dapat ditangani secara serius agar tidak mencoreng wajah pendidikan di Aceh Timur.
Reporter: ZAS







