Bener Meriah, Satupena.co.id.- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bener Meriah berhasil mengungkap praktik penanaman ganja ilegal yang disamarkan di antara tanaman kopi di Desa Pantan Kemuning, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (25/7/2025), satu orang pelaku berinisial AB (47), warga Desa Lampahan Timur, berhasil diamankan.
Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya tanaman ganja tumbuh tersembunyi di sela-sela kebun kopi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi.
“Pada pukul 15.00 WIB, tim menemukan ladang ganja yang ditanam secara tersembunyi di antara pepohonan kopi. Ini jelas upaya kamuflase yang sudah direncanakan,” ujar AKBP Aris Cai.
Setelah dilakukan pendalaman, petugas berhasil mengidentifikasi pemilik kebun tersebut sebagai AB. Sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku ditangkap saat berada di sebuah warung di desanya. Saat diinterogasi dan diperlihatkan bukti video ladang ganja, AB mengakui bahwa tanaman ganja tersebut adalah miliknya dan ia yang menanamnya sendiri.
Dari lokasi penggerebekan dan hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 120 batang tanaman ganja siap panen
- 1 karung ganja kering dengan berat bruto 273,4 gram
- 1 wadah tupperware berisi ganja seberat 404,4 gram
- 1 botol minyak rambut berisi ganja seberat 13,5 gram
- 1 blok kertas paper rokok
- 1 unit ponsel Nokia warna hitam
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Bener Meriah dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan ini tentu akan lebih sulit,” katanya.
Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bener Meriah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan tengah menyusun langkah lanjutan berupa gelar perkara, pemberkasan, dan pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan yang lebih besar dalam kasus ini.